Rabu malam, 24 Desember
2025, Pamapta III Polresta Yogyakarta Ipda R. Anton Budi S., Psik., M.M. bersama
piket Reskrim dan piket Siaga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)
pencurian satu unit mobil di gudang Kantor PBF Dian Farma Medika, Jalan
Singowulanjoyo No. 3, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Ipda R. Anton Budi
menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Dionisus (30), warga Kedungsari,
Pengasih, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar
pukul 16.00 WIB. Saat itu, salah satu pegawai melakukan kunjungan ke gudang
untuk mengecek pekerjaan dan mendapati satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna
putih dengan nomor polisi AB 8243 IT tidak berada di dalam garasi.
Temuan tersebut kemudian
dilaporkan kepada saksi selaku pihak manajemen. Selanjutnya, saksi melakukan
pengecekan rekaman CCTV yang berada di kantor dan diketahui bahwa mobil tersebut
telah dicuri pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku
diduga masuk melalui pintu tengah, menuju garasi, lalu membuka pintu rolling
door untuk mengeluarkan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut,
pihak manajemen melaporkan peristiwa pencurian ke Polresta Yogyakarta guna
proses penyelidikan lebih lanjut.
Petugas kepolisian kemudian
melakukan olah TKP dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan
dari para saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Tim Inafis, tidak
ditemukan adanya kerusakan pada pintu maupun rolling door gudang.
Pamapta III Polresta
Yogyakarta Ipda R. Anton Budi S., Psik., M.M. menyampaikan bahwa saat ini pihak
kepolisian masih melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap pelaku
pencurian.
Ia juga mengimbau kepada
masyarakat, khususnya pemilik usaha dan perkantoran, agar meningkatkan
kewaspadaan dengan memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik,
memaksimalkan penggunaan CCTV, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian
apabila menemukan adanya tindak pidana atau hal-hal yang mencurigakan. (Humas
Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment