Kapolsek Pakualaman AKP
Margono, S.H., M.A.P., didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunungketur Bripka
Didik Hestiyanta, menghadiri sekaligus melaksanakan pengamanan kegiatan
penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah
Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peresmian Jalan Sadewa
dan pemberian penghargaan kepada mitra kerja, Senin (29/12/2025).
Acara berlangsung mulai
pukul 10.30 WIB di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta, Jalan Taman Siswa
No. 6A, Gunungketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta. Untuk memastikan
keamanan dan kelancaran kegiatan, pengamanan dan monitoring dilakukan oleh
jajaran Polsek Pakualaman, termasuk Piket Intelkam.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Wali Kota Yogyakarta, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Kepala Rutan Kelas
IIA Yogyakarta, perwakilan Kodim 0734/Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Kota
Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, jajaran Lapas dan
Rutan se-DIY, perwakilan Bank BRI DIY, unsur TNI-Polri, serta perangkat
kewilayahan Kemantren Pakualaman.
Rangkaian kegiatan diawali
dengan peresmian Jalan Sadewa yang ditandai dengan pemotongan pita,
penandatanganan prasasti, serta penyerahan alat kebersihan secara simbolis.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yogyakarta menyampaikan rasa syukur atas
selesainya pemeliharaan jalan yang kini menjadi akses utama menuju Rutan Kelas
IIA Yogyakarta.
“Kita patut bersyukur karena
jalan menuju rutan ini telah selesai dikerjakan dan kondisinya menjadi lebih
baik. Semoga Jalan Sadewa ini memberikan manfaat dan menjadi amal kebaikan bagi
kita semua,” ujar Wali Kota Yogyakarta.
Peresmian kemudian
dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Wali Kota Yogyakarta bersama
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Nota
Kesepakatan sebagai bentuk penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan
jajaran pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY
dalam sambutannya menyampaikan bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan
langkah konkret dalam membangun sinergi penyelenggaraan pemasyarakatan, baik
dalam pembinaan maupun pelayanan kepada warga binaan.
Ia juga menekankan
pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyongsong implementasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan
yang lebih humanis.
Sebagai bentuk apresiasi,
Kanwil Ditjenpas DIY turut memberikan penghargaan kepada para mitra kerja yang
selama ini berperan aktif mendukung program pembinaan dan pelayanan
pemasyarakatan.
Kapolsek Pakualaman AKP
Margono, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa jajaran Polsek Pakualaman telah
melaksanakan pengamanan dan monitoring sejak awal kegiatan.
“Kami melakukan pengamanan
serta koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIA Yogyakarta agar seluruh rangkaian
kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi
antarinstansi seperti ini sangat mendukung peningkatan pelayanan publik serta
menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pakualaman dan
Kota Yogyakarta secara umum. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment