Satuan Reserse Narkoba
Polresta Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis
tembakau sintetis yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta
Yogyakarta, AKP Andi Fitriyansyah, S.Tr.K., S.I.K. Kegiatan tersebut
berlangsung di halaman Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (18/12/2025) pukul
10.00 WIB.
AKP Andi Fitriyansyah
menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan
beberapa perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk
narkotika golongan I bukan tanaman jenis irisan tembakau sintetis yang berasal
dari dua perkara berbeda, dengan total berat keseluruhan mencapai 1,09 gram.
Barang bukti pertama berasal
dari perkara dengan tersangka MH dan MT. Berupa satu bungkus plastik klip
tembakau sintetis mengandung zat MDMB-4EN-PINACA seberat 0,70653 gram. Hal ini
sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri
Yogyakarta tertanggal 27 November 2025.
Sementara itu, barang bukti
kedua berasal dari perkara dengan tersangka DP. Berupa sembilan linting
tembakau sintetis seberat 0,38 gram, tiga puntung rokok mengandung
MDMB-4EN-PINACA, serta satu pak kertas papir merk Alien Puff. Pemusnahan ini
didasari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20
Januari 2025..
Pemusnahan barang bukti
dilaksanakan dengan disaksikan oleh sejumlah pihak dari instansi terkait
sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Hadir dalam
kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan
Negeri Yogyakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penasihat hukum,
serta pejabat dan personel internal Polresta Yogyakarta.
Kasat Resnarkoba Polresta
Yogyakarta menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar
biasa yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan wilayah,
serta kualitas kehidupan masyarakat, khususnya di Yogyakarta. Oleh karena itu,
Polresta Yogyakarta terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan
berkelanjutan terhadap peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini
merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai bentuk keseriusan
Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment