Thursday, 18 December 2025

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Tembakau Sintetis

 


Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Andi Fitriyansyah, S.Tr.K., S.I.K. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (18/12/2025) pukul 10.00 WIB.

 

AKP Andi Fitriyansyah menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan beberapa perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika golongan I bukan tanaman jenis irisan tembakau sintetis yang berasal dari dua perkara berbeda, dengan total berat keseluruhan mencapai 1,09 gram.

 

Barang bukti pertama berasal dari perkara dengan tersangka MH dan MT. Berupa satu bungkus plastik klip tembakau sintetis mengandung zat MDMB-4EN-PINACA seberat 0,70653 gram. Hal ini sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta tertanggal 27 November 2025.

 

Sementara itu, barang bukti kedua berasal dari perkara dengan tersangka DP. Berupa sembilan linting tembakau sintetis seberat 0,38 gram, tiga puntung rokok mengandung MDMB-4EN-PINACA, serta satu pak kertas papir merk Alien Puff. Pemusnahan ini didasari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 Januari 2025..

 

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan disaksikan oleh sejumlah pihak dari instansi terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penasihat hukum, serta pejabat dan personel internal Polresta Yogyakarta.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan wilayah, serta kualitas kehidupan masyarakat, khususnya di Yogyakarta. Oleh karena itu, Polresta Yogyakarta terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap peredaran narkotika.

 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai bentuk keseriusan Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top