Bhabinkamtibmas Kelurahan
Sosromenduran Polsek Gedongtengen Aipda Nanang Hermawan, S.P. bersama Babinsa serta
BKO Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan operasi non-yustisi dengan
sasaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kemantren Gedongtengen, Selasa pagi
(16/12/2025).
Kegiatan diawali dengan apel
yang dipimpin oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen, Bapak Pargiat,
S.IP. Setelah apel, petugas melaksanakan penyisiran mulai dari Jalan Gowongan
Kidul, dilanjutkan ke sirip-sirip Jalan Sosrowijayan, Jalan Dagen, dan Jalan
Pajeksan. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan surat
teguran pertama kepada para PKL serta menyampaikan imbauan agar membersihkan
dan merapikan lapak setelah selesai berjualan.
Operasi non-yustisi ini
dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan, serta kenyamanan
lingkungan kawasan perkotaan. Kegiatan merupakan implementasi Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, yang
bertujuan mewujudkan keteraturan dan pemanfaatan ruang publik secara tertib dan
berkeadilan.
Kegiatan pembinaan
dilaksanakan oleh Regu H Satpol PP Kota Yogyakarta dengan melibatkan unsur
Forkopimtren, BKO Satpol PP Kemantren Gedongtengen, Satlinmas Kemantren
Gedongtengen, serta unsur TNI–Polri. Pendekatan yang digunakan bersifat
persuasif, humanis, dan dialogis, dengan fokus pada pencegahan pelanggaran
peraturan daerah.
Petugas memberikan edukasi
dan imbauan kepada para PKL agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya
terkait penataan lapak, jam operasional, penggunaan ruang publik, serta
kewajiban menjaga kebersihan lingkungan. Para pedagang juga diingatkan agar
tidak mengganggu akses pejalan kaki maupun pengguna jalan demi kenyamanan
bersama.
Bhabinkamtibmas Kelurahan
Sosromenduran Aipda Nanang Hermawan, S.P. menyampaikan bahwa kegiatan ini
bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan tanpa mengesampingkan
aspek kemanusiaan.
“Kami mengedepankan
pembinaan dan dialog agar para pedagang memahami aturan yang berlaku.
Harapannya, para PKL dapat berjualan dengan tertib, lingkungan tetap bersih,
dan aktivitas masyarakat maupun wisatawan tidak terganggu,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung,
para PKL bersikap kooperatif dan bersedia menindaklanjuti arahan petugas. Tidak
dilakukan penindakan yustisi, mengingat kegiatan ini murni bertujuan untuk
pembinaan dan pencegahan potensi pelanggaran peraturan daerah. (Humas Polsek
Gedongtengen)


No comments:
Write comment