Thursday 28 December 2017

Beli Via Medsos, Dua Pemakai Ganja Diamankan Polresta Yogyakarta


Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Minggu (24/12/2017).

Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi telah berhasil menangkap MA (21) di kawasan Kasihan Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa Ganja.

Dari keterangan yang diperoleh MA mengaku mendapatkan Ganja dari temannya bernama AA (22). Dengan identitas yang berhasil dikumpulkan jajaran SatResnarkoba dipimpin oleh Kompol Sugeng Riyadi melakukan pengejaran terhadap AA.

Pada Minggu (24/12/2017) pukul 12.30 WIB petugas berhasil menangkap pelaku AA di Ngaglik Sleman. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan Narkotika jenis Ganja.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan Aa mendapatkan Ganja dengan cara membeli via media sosial" jelas Kompol Sugeng Riyadi dalam press release yang digelar pada Kamis (28/12/2017).

Barang bukti berupa Ganja dengan jumlah total seberat 19,5 gram telah diamankan beserta tersangka MA dan AA.

Tersangka MA dan AA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top