Sunday 18 March 2018

UnitReskrim Polsek Umbulharjo Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan di Alun-alun Utara


Umbulharjo- Jajaran Unit Reskrim Polsek Umbulharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan perkosaan yang terjadi di sebuah kamar kost No 69 Sorosutan Umbulharjo, Kamis (15/03/20108) dini hari.

Terlapor (pelaku) inisial ME (21) adalah pacar korban ND (21) menjemput korban di kost saksi yang bernama Oktafiani pada Selasa (13/03/2018) pagi.

Selanjutnya korban di ajak ke kost pelaku dan setelah berada dikost pelaku, pelaku marah-marah dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, bibir bengkak,memar dikepala, luka lecet dekat mata kanan akibat disulut rokok dan kaki lebam. Kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Selanjutnya korban ND melaporkan kejadian tersebut di Polsek Umbulharjo pada hari Selasa (13/03/2018) pukul 16.00 wib. Kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Umbulharjo dengan bantuan korban berhasil menangkap pelaku saat diajak bertemu oleh korban di Alun-alun Utara pada Kamis (15/03/2018) dini hari.

Untuk selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk dimintai keterangan. Pelaku mengaku melakukan tindakan cabulnya lantaran pelaku marah korban pergi dengan orang lain dan ia mengakui bahwa ia telah menganiaya dan melakukan perkosaan terhadap korban.

Saat ini pelaku ditahan didalam sell Polsek Umbulharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top