Wednesday 26 February 2020

Polisi tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 3 Lokasi Sekaligus


Yogyakarta- Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Sukar didampingi Kanit 1 Sat Res Narkoba AKP Dwi Astuti S, SH, MH dan Kasubbag Humas AKP Sartono Selasa, (25/2/2020) di Mapolresta Yogyakarta.

Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang telah terbukti menyalahgunakan narkotika dan obaya di 3 tempat sekaligus.

Petugas berhasil mengamankan tersangka MWK (22) dan S (24) di wilayah Berbah Sleman pada Rabu (12/2/2020) lalu beserta barang bukti dengan total 0,30 gram. Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang kini menjadi buronan Polisi.

Kompol Sukar menyebutkan tersangka tidak hanya memakai tapi juga mengedarkan yang mendapat keuntungan Rp 50.000,- tiap paketnya.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka BSN (36) di wilayah Mlati Sleman pada Senin (17/2/2020) berikut barang bukti yang disita diantaranya sabu 2,09 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka BSN berencana akan mengedarkan kembali sabu dam pil ekstasi tersebut dengan menyasar ke club malam di wilayah Yogyakarta dengan rincian sabu dibandrol harga Rp 1.300.000 per paketnya dan pil ekstasi Rp 325.000 tiap butirnya.

Lebih lanjut petugas berhasil mengamankan tersangka RA di wilayah Tegalrejo Yogyakarta beserta barang bukti 179 butir pil yarindo pada Selasa (18/2/2020) lalu.

Kasat Resnarkoba Kompol Sukar menyebutkan tersangka MWK, S dan BSN disangkakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan demda Rp 8 Milyar. Sementara tersangka RA disangkakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

"Dari penangkapan yang dilakukan, harapannya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kota Yogyakarta semakin berkurang dan dapat terus ditekan" tutup Kompol Sukar.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top