Wednesday 5 February 2020

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodus Mencari Anak yang Lakukan "Anirat"


Umbulharjo- Jajaran Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo Yogyakarta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Umbulharjo pada Rabu (05/02/2020), Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasretyo, S.IK menjelaskan kronologi kejadian yakni pada Jumat (27/12/2019) lalu pukul 02.00 WIB korban atas nama Niskan (14) bersama temannya Dwi Susanto mengisi BBM di SPBU Tungkak dan bertemu dengan teman dari Dwi. Mereka berencana untuk pergi ke rumah Dwi yang berada di Kotagede.

Usai mengisi BBM mereka kemudian melewati Ringroad dan saat melintas di simpang empat terminal Giwangan korban bersama rekan-rekannya yang menggunakan empat sepeda motor diteriaki oleh rombongan sepeda motor yang tidak dikenal.

Kemudian saat melewati Jalan Imogiri Timur dikejar oleh rombongan tersebut dan sesampainya di timur SPBU Gambiran korban bersama rekannya dihentikan oleh pelaku MAP (21) bersama 2 rekan lainnya yang menggunakan sepeda motor trail warna merah. Pelaku memalangkan sepeda motornya bermaksud untuk menghentikan laju korban bersama rekannya. 

Tanpa berfikir panjang pelaku MAP melakukan penganiayaan dengan memukul Rozi yang diketahui teman korban lalu memukul Niskan dengan menarik lehernya hingga terjatuh dan memukuli secara berulang-ulang. Usai memukuli korban pelaku bersama 2 temannya kabur.

Dari kejadian tersebut, Niskan kemudian melaporkan ke Mapolsek Umbulharjo untuk dilakukan penyelidikan. Tak berselang lama selanjutnya petugas Polsek Umbulharjo mendapatkan informasi pelaku berada di Warmindo yang kemudian berhasil diamankan ke Mapolsek Umbulharjo.

Kapolsek menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku dalam kondisi mabuk dan mengaku hendak mencari anak-anak yang hendak berbuat anirat.

"Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polres Bantul karena kasus kekerasan dan 2 orang pelaku penganiayaan ini masih DPO," jelas Kapolsek Umbulharjo.

"Kejadian ini tidak ada korban jiwa namun korban mengalami luka dibagian muka dan memar di bagian tangan," imbuh Kapolsek.

Atas perbuatan tersebut tersangka MAP dijerat pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top