Rabu pagi, 14 Mei 2025,
jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Gondomanan yang dipimpin oleh Aipda Ariyanto
melaksanakan kegiatan himbauan tertib berlalu lintas serta pelayanan masyarakat
berupa bantuan penyeberangan di sejumlah titik padat arus kendaraan, yakni di
Jalan Brigjen Katamso, Jalan P. Senopati, dan Simpang Empat Gondomanan.
Kegiatan ini bertujuan
meningkatkan kesadaran para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas,
melengkapi kelengkapan berkendara, serta menjaga keselamatan diri dan pengguna
jalan lainnya.
Dalam himbauannya, petugas
mengingatkan agar Pengemudi mobil agar senantiasa menggunakan sabuk pengaman. Pengendara
sepeda motor wajib menggunakan helm standar SNI dan tidak menggunakan knalpot
brong yang mengganggu ketertiban umum. Serta para pengguna jalan senantiasa
mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memperhatikan kelengkapan kendaraan.
Selain memberikan edukasi,
petugas juga secara langsung menegur pengendara yang tidak tertib, serta
melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Dalam kegiatan ini,
tercatat tiga pengendara diberikan sanksi tilang karena tidak memenuhi
ketentuan berlalu lintas.
Kegiatan ini merupakan upaya Polsek
Gondomanan dalam mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas (keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Polsek
Gondomanan, serta sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan
potensi kecelakaan lalu lintas. (Humas Polsek Gondomanan)
No comments:
Write comment