Aipda Danang S., Bhabinkamtibmas
Kelurahan Bumijo, menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan seorang pria
yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan terindikasi sebagai
gelandangan pada Senin, 16 Juni 2025. Pria tersebut diketahui menginap tanpa
izin di rumah salah satu warga di Kampung Badran RT 41 RW 09, yang menyebabkan
keresahan dan gangguan di lingkungan sekitar.
Menanggapi aduan tersebut,
Aipda Danang segera mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan secara humanis.
Ia memberikan imbauan kepada pria tersebut agar meninggalkan rumah warga dan
tidak lagi menempati tempat tanpa seizin pemiliknya. Pria tersebut kemudian
meninggalkan kampung dan kembali ke keluarganya.
Tindakan ini merupakan bagian
dari upaya Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di
wilayah binaannya. Aipda Danang juga mengimbau warga untuk segera melaporkan
jika menemukan hal-hal mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan
lingkungan.
Dengan respons cepat dan
pendekatan yang tepat, diharapkan situasi di wilayah Kampung Badran tetap kondusif
dan aman bagi seluruh warganya. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment