Satlantas Polresta Yogyakarta memulai hari pertama pelaksanaan
Operasi Patuh Progo 2025 dengan razia kendaraan di Pos Polisi Gejayan, Senin
(14/7/2025). Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP Jayeng Hadiharjasa
ini menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang
berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Fokus penindakan meliputi sejumlah pelanggaran seperti
pengendara tanpa helm standar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, melawan
arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara
di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara yang belum cukup umur.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 26
pelanggar. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 STNK, 7 SIM, dan 8 unit
sepeda motor (R2). Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi singkat
kepada para pelanggar agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan
melengkapi surat-surat kendaraan.
Operasi Patuh Progo 2025 akan berlangsung selama 14 hari,
mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Diharapkan melalui kegiatan ini,
kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat
menekan angka kecelakaan serta menciptakan arus lalu lintas yang aman dan
tertib di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment