Guna menciptakan situasi
wilayah yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1447 H, petugas
gabungan fungsi Polsek Umbulharjo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal pada Sabtu malam (21/2/2026)
pukul 21.00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin
langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys,
S.Tr.K., M.H. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik
transaksi minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Umbulharjo.
Dalam penyisiran di kawasan
Jalan Veteran, Umbulharjo, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda
berinisial MRT (22), mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur. Dari tangan yang
bersangkutan, polisi menyita barang bukti berupa dua botol minuman keras jenis
arak Bali merek Kingkong ukuran 620 ml.
“Seluruh barang bukti telah
kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Umbulharjo untuk proses hukum lebih
lanjut,” ujar Iptu Brimastya.
Ia menegaskan, kegiatan ini
merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan
kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga tindak kriminalitas jalanan.
“Kegiatan ini rutin kami
laksanakan demi menjamin kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di
bulan Ramadan. Kami tidak ingin kesucian bulan ini ternoda oleh aktivitas
negatif yang dipicu pengaruh minuman keras,” tegasnya.
Selain penindakan, jajaran
Polsek Umbulharjo juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk
bersama-sama memantau lingkungan. “Kami memohon kerja sama seluruh elemen
masyarakat. Apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan
kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 agar dapat
segera ditindaklanjuti,” tutup Iptu Brimastya. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment