Berkat kewaspadaan warga
serta dukungan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil
mengamankan dua pria pelaku pencurian tabung gas elpiji. Penangkapan dilakukan
oleh warga di Kampung Suryowijayan, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta,
Minggu dini hari (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Mantrijeron AKP
Mujiyanto, S.Sos., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan
masing-masing berinisial AFP (33), warga Suryodiningratan, Mantrijeron, dan MYA
(23), warga Karangtengah, Baturaden, Banyumas. Dalam aksi tersebut, korban
bernama Pardiyo (59) kehilangan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Peristiwa ini bermula dari
kecurigaan korban yang memantau kondisi rumah melalui kamera pengawas. Pada
Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat orang asing
bolak-balik di sekitar rumahnya. Mengingat sebelumnya pernah mengalami
kehilangan tabung gas, korban segera berkoordinasi dengan warga untuk melakukan
pemantauan bersama.
Warga kemudian berjaga di
sejumlah titik akses kampung. Sementara itu, korban turut melakukan pengawasan
langsung dengan bersembunyi di sekitar rumah. Seorang penjual bakmi di sekitar
lokasi juga sempat memberikan informasi mengenai pengendara motor berboncengan
dengan gelagat mencurigakan.
Puncak kejadian terjadi pada
Minggu dini hari, ketika korban kembali melihat sepeda motor menurunkan
seseorang di sisi utara lokasi. Tak lama kemudian, muncul kendaraan lain yang
turut memantau situasi. Kewaspadaan warga pun meningkat hingga akhirnya
terdengar teriakan “pencuri”.
Warga berhasil mengepung dan
mengamankan kedua pelaku. Tak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek
Mantrijeron tiba di lokasi dan segera membawa pelaku untuk menghindari aksi
main hakim sendiri.
“Keberhasilan ini menjadi
bukti efektivitas sinergi antara teknologi CCTV dan sistem keamanan lingkungan
yang aktif. Kami mengapresiasi keberanian warga yang tetap mengedepankan
koordinasi tanpa tindakan anarkis,” ujar AKP Mujiyanto.
Saat ini, kedua pelaku
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mantrijeron untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus
meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan, serta memastikan rumah dan
tempat usaha dalam kondisi aman.
Selain itu, masyarakat
diharapkan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call
Center 110 agar tindakan preventif maupun penegakan hukum dapat dilakukan
secara cepat. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment