Personel piket fungsi Polsek Umbulharjo yang dipimpin
Pawas Aiptu Ferry H mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan
adanya seseorang yang masuk rumah tanpa izin di Gang Tamtama, Warungboto,
Umbulharjo, pada Sabtu (21/2/2026) pukul 19.50 WIB.
Pria berinisial DB (26), warga Tahunan, Umbulharjo,
diamankan oleh saksi dan warga setempat karena memasuki rumah tanpa
sepengetahuan pemilik. Aiptu Ferry H menjelaskan, kejadian bermula saat pemilik
rumah berinisial MF merasa curiga dengan keberadaan pelaku yang masuk
dirumahnya tanpa izin.
“MF kemudian menegur pelaku, namun jawaban yang diberikan
berbelit-belit sehingga menimbulkan kecurigaan. Saksi lalu memanggil warga
sekitar untuk membantu mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Warga selanjutnya menghubungi Polsek Umbulharjo. Setelah
petugas tiba di lokasi, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan
pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Pawas segera menghubungi pihak
keluarga pelaku agar hadir di Mapolsek. Setelah keluarga, yakni ayah kandung
pelaku, datang, diketahui bahwa DB telah mengalami gangguan depresi selama
kurang lebih tujuh tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur
tindak pidana maupun korban dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, yang
bersangkutan didata dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk
mendapatkan penanganan serta pendampingan lebih lanjut. (Humas Polsek
Umbulharjo)


No comments:
Write comment