Monday 10 April 2017

Ungkap Penyalahgunaan Shabu, Polisi Amankan Tiga Pelaku

 

Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis shabu. Ungkap kasus tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni R (34) dan AS (20) di kawasan Gondomanan serta HB (47) di kawasan Sewon Bantul.

"Tersangka R dan AS diamankan pada Rabu 5 April dini hari sedangkan HB diamankan pada Kamis 6 April tengah malam," terang Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi.

Kepada sejumlah wartawan yang hadir saat Press Release di ruang kerjanya, Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa tersangka R dan AS membeli paket shabu dengan cara patungan. Setelah terkumpul Rp. 550.000,-, pelaku R menstransfer ke seseorang untuk menebus shabu. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip isi shabu dengan berat 0,48 gram dan satu unit sepeda motor.

"Selang satu hari setelah penangkapan R dan AS, kami berhasil mengamankan HB dan mengamankan barang bukti shabu yang terbungkus lakban warna coklat," jelas Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti, SH.

Selain shabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik HB yang digunakan untuk transaksi.

Kini ketiga pelaku R, AS dan HB terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan milyar rupiah.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top