Bhabinkamtibmas Kelurahan
Gedongkiwo Polsek Mantrijeron, Aiptu Arief Rodhi, melaksanakan mediasi (problem
solving) permasalahan warga terkait dugaan pencurian di RT 61 RW 12 Gedongkiwo
pada Senin (29/9/2025) malam. Mediasi berlangsung di rumah Ibu Saminem dan
dihadiri oleh jajaran tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RW 12 Bapak
Ertanto, Babinsa, Ketua RT 61 Bapak Ganis, serta pihak pemilik rumah dan
pasangan pengontrak berinisial R dan K.
Permasalahan bermula dari
dugaan pencurian dua tabung gas 3 kg yang terjadi pada Sabtu (27/9/2025) dini
hari. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diketahui adalah R, salah satu penghuni
kontrakan, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Dalam forum musyawarah
tersebut, warga menuntut agar pelaku dan pasangannya pindah dari kontrakan
serta mengganti kerugian atas kehilangan tabung gas.
Setelah melalui musyawarah,
disepakati beberapa poin, di antaranya:
1. Pihak pengontrak, K beserta
anaknya, diberi kesempatan tinggal selama lima bulan ke depan untuk mencari
kontrakan baru. Sementara itu, R (pelaku) tidak diperbolehkan lagi tinggal di
lingkungan RT 61 RW 12 Gedongkiwo.
2. Pihak pemilik rumah akan
mengembalikan sisa uang kontrak kepada pengontrak pada saat mereka pindah.
3. Pihak pengontrak bersedia
mengganti kerugian dua tabung gas melon 3 kg dalam kondisi berisi.
4. Jika salah satu pihak
melanggar kesepakatan, maka pengontrak bersedia pindah dalam waktu 1 x 24 jam
meskipun tenggat lima bulan belum terpenuhi.
Mediasi berjalan lancar dengan
suasana kondusif, dan seluruh pihak menerima hasil kesepakatan tersebut.
Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menunjukkan sinergi aparat dalam
menjaga keamanan, ketertiban, dan penyelesaian masalah warga secara musyawarah.
(Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment