Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus
curanmor yang terjadi di wilayah
Gedongkiwo. Pelaku berinisial XX berhasil diamankan petugas di kediamannya di
daerah Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis sore (26/03/2026)
sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor
polisi P 3869 QO.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat siang
(20/03/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Studio Vicam Rentyk, Jalan Empu
Walmiki, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron. Kendaraan tersebut merupakan milik
korban bernama Bernadius (27), warga Kaliwates, Jember, Jawa Timur.
Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, S.Sos., menjelaskan
bahwa peristiwa ini bermula saat korban yang tengah menjalani libur Idulfitri
menitipkan sepeda motornya kepada rekannya, saksi Andi Purwanto, di lokasi
kejadian.
"Sepeda motor tersebut sempat dipinjam oleh saksi
dan dikembalikan ke studio pada malam harinya. Namun, saat korban hendak
menggunakan kendaraan tersebut pada siang hari berikutnya, sepeda motor sudah
tidak ada di tempat semula," jelas AKP Mujiyanto.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim
Polsek Mantrijeron segera melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan
lapangan. Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, petugas berhasil
mengidentifikasi keberadaan pelaku XX yang ternyata masih merupakan warga
setempat.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku diringkus di rumahnya
beserta barang bukti motor milik korban yang masih disimpan oleh pelaku.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat personel di
lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selama masa Operasi Ketupat
Progo 2026.
Saat ini, pelaku XX beserta barang bukti telah diamankan
di Mapolsek Mantrijeron untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pelaku serta
kemungkinan keterlibatannya dalam aksi kejahatan di lokasi lain.
"Pelaku saat ini sudah kami lakukan proses
penyidikan (sidik) dan penahanan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap
waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, meskipun
di lingkungan yang dirasa aman atau saat dititipkan kepada rekan," tegas
Kapolsek Mantrijeron. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment