Friday, 27 March 2026

Kurang dari Sepekan, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron Ringkus Pelaku Curanmor di Gedongkiwo

 


Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus curanmor  yang terjadi di wilayah Gedongkiwo. Pelaku berinisial XX berhasil diamankan petugas di kediamannya di daerah Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis sore (26/03/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi P 3869 QO.

 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat siang (20/03/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Studio Vicam Rentyk, Jalan Empu Walmiki, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron. Kendaraan tersebut merupakan milik korban bernama Bernadius (27), warga Kaliwates, Jember, Jawa Timur.

 

Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, S.Sos., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban yang tengah menjalani libur Idulfitri menitipkan sepeda motornya kepada rekannya, saksi Andi Purwanto, di lokasi kejadian.

 

"Sepeda motor tersebut sempat dipinjam oleh saksi dan dikembalikan ke studio pada malam harinya. Namun, saat korban hendak menggunakan kendaraan tersebut pada siang hari berikutnya, sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula," jelas AKP Mujiyanto.

 

Setelah menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron segera melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan lapangan. Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku XX yang ternyata masih merupakan warga setempat.

 

Tanpa perlawanan berarti, pelaku diringkus di rumahnya beserta barang bukti motor milik korban yang masih disimpan oleh pelaku. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selama masa Operasi Ketupat Progo 2026.

 

Saat ini, pelaku XX beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mantrijeron untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam aksi kejahatan di lokasi lain.

 

"Pelaku saat ini sudah kami lakukan proses penyidikan (sidik) dan penahanan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, meskipun di lingkungan yang dirasa aman atau saat dititipkan kepada rekan," tegas Kapolsek Mantrijeron. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top