Seorang perempuan berinisial BNY (66), warga Jagalan
Beji, Purwokinanti, Pakualaman, melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana
pencurian perhiasan emas yang dialaminya. Korban mendatangi Mapolsek Pakualaman
pada Kamis pagi (26/03/2026) sekira pukul 10.15 WIB setelah menyadari sejumlah
barang berharganya hilang.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diduga
terjadi di dalam rumahnya yang beralamat di Jagalan Beji, Purwokinanti.
Kehilangan tersebut baru diketahui korban pada Selasa (17/03/2026) siang saat
hendak mengecek simpanannya.
Dalam laporannya, korban menyatakan kehilangan total 52
gram emas yang terdiri dari beberapa jenis perhiasan dengan rincian sebagai
berikut:
1. Cincin Emas: 3 buah dengan total berat 15 gram.
2. Gelang Emas: 3 buah dengan rincian berat masing-masing
10 gram, 10 gram, dan 17 gram (total 37 gram).
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai
puluhan juta rupiah. Korban menjelaskan bahwa perhiasan tersebut sebelumnya
disimpan di dalam lemari rumah, namun saat dilakukan pengecekan rutin,
barang-barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Mengingat Polsek Pakualaman merupakan polsek dengan
kategori pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang tidak memiliki
unit Reskrim untuk proses penyidikan, petugas piket kemudian melimpahkan kasus
ini ke Polresta Yogyakarta.
Kapolsek Pakualaman, AKP Margono, S.H., M.A.P.,
mengarahkan personelnya untuk mendampingi dan mengantar korban menuju Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Yogyakarta guna pembuatan Laporan
Polisi (LP) resmi sebagai dasar pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pakualaman, AKP Margono, menyampaikan bahwa
pihak kepolisian tengah mendalami keterangan korban dan saksi-saksi di sekitar
lokasi kejadian untuk memulai proses penyelidikan.
"Petugas saat ini tengah mendalami kasus ini dan
segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. Kami
mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Pakualaman, agar lebih
waspada dalam menyimpan barang berharga di dalam rumah. Pastikan lemari atau
tempat penyimpanan dalam keadaan terkunci rapat, dan jika memungkinkan, gunakan
pengamanan tambahan atau kamera pengawas (CCTV) guna memudahkan pemantauan
situasi di area rumah," ujar AKP Margono. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment