Proses penyidikan kasus
dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi difabel berinisial A di salah
satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, masih
terus berjalan.
Hasil pemeriksaan psikologis
yang dilakukan oleh ahli psikologi forensik terhadap korban telah keluar dan
memperkuat adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM.
Diketahui, IM merupakan guru dari korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menyampaikan
bahwa hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya tindakan pencabulan
terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan
psikologis pada korban sudah keluar, pada intinya memperkuat bukti dan memang
terjadi tindakan pencabulan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).
Meski telah ditetapkan
sebagai tersangka, IM tidak dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka dikenakan
wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Selama proses
berjalan, tersangka dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan upaya melarikan
diri.
Penyidik juga menyampaikan
bahwa hingga kini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum
dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kebijakan tidak dilakukannya
penahanan mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru, yang
mensyaratkan adanya alasan jelas dalam penahanan tersangka. Selama tersangka
bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan, proses hukum tetap
berjalan tanpa penahanan.
Penyidik memastikan akan
terus melanjutkan proses penyidikan hingga tahap berikutnya sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment