Umbulharjo, Yogyakarta -
Semangat penyelesaian masalah secara kekeluargaan kembali ditunjukkan oleh
Bhabinkamtibmas Sorosutan Aiptu Ali Mashudi bersama aparatur wilayah Kelurahan
Sorosutan dan Babinsa melalui Pos Bantuan Hukum (Bankum), yang berhasil
memediasi sengketa rumah pekarangan pada Selasa petang (05/05/2026).
Mediasi yang turut dihadiri
Lurah Sorosutan, Muhammad Dzul Azmi, SSTP., M.I.P., tersebut dilakukan guna mencari
titik temu atas permasalahan rumah pekarangan yang berlokasi di Jalan Sorosutan
15 B, RT 15 RW 04, Kemantren Umbulharjo.
Dalam proses mediasi, kedua
belah pihak yang bersengketa dihadirkan, yakni SH selaku warga Sorosutan dan SR
warga Timbulharjo, Sewon, Bantul. Dialog berlangsung secara terbuka dengan
difasilitasi oleh tiga pilar kelurahan, mengedepankan musyawarah untuk mencapai
penyelesaian yang adil serta menghindari konflik berkepanjangan.
Setelah melalui pembahasan
secara mendalam, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Dalam hasil
mediasi tersebut, pihak SH menyatakan kesediaannya untuk memberikan sejumlah
pembayaran kepada pihak SR sebagai bentuk penyelesaian sengketa.
Adapun poin kesepakatan yang
dicapai antara lain:
1. Pembayaran disepakati
paling lambat pada 31 Mei 2026.
2. Apabila tidak terpenuhi,
pihak SH bersedia mengosongkan rumah secara sukarela.
3. Kepemilikan rumah
selanjutnya menjadi hak penuh pihak SR.
Kesepakatan tersebut
dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua belah
pihak serta disaksikan oleh aparat kelurahan dan unsur keamanan.
Kegiatan mediasi berlangsung
dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan sinergi yang baik antara
pemerintah kelurahan, TNI, dan Polri dalam menjaga stabilitas sosial di
wilayah. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment