Gondokusuman, Yogyakarta -
Bhabinkamtibmas Kelurahan Klitren, Aiptu Andreas Triyono, S.H., berhasil
menyelesaikan permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui jalur
mediasi. Problem solving ini dilakukan bersama Ketua RT 63 dan Ketua RW 03
Kampung Klitren Lor pada Selasa sore (05/05/2026).
Permasalahan ini bermula
ketika korban, Ibu SH, mendatangi Mapolsek Gondokusuman untuk melakukan
pengaduan terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Bapak HS.
Menanggapi aduan tersebut, Aiptu Andreas berkoordinasi dengan pengurus kampung
untuk menempuh jalan mediasi guna mencari solusi terbaik bagi keutuhan
keluarga.
Proses mediasi yang
berlangsung di kediaman pasangan tersebut berjalan cukup alot. Dalam kesempatan
itu, Aiptu Andreas memberikan pemahaman serta edukasi hukum mengenai dampak dan
konsekuensi hukum dari tindakan KDRT.
"Kami hadir untuk
memberikan pemahaman hukum bahwa kekerasan dalam rumah tangga memiliki sanksi
yang berat. Namun, kami juga mengedepankan solusi yang bijak agar komunikasi
dalam keluarga dapat diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa
depan," ujar Aiptu Andreas.
Setelah melalui diskusi
panjang dan mendapatkan dukungan serta masukan dari anak-anak mereka, kedua
belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Bapak HS mengakui kesalahannya dan
berjanji secara tertulis untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan tersebut.
Kesepakatan damai ini
diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh
tokoh masyarakat setempat. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan keharmonisan
keluarga dapat kembali terjalin dan pengurus kampung dapat ikut serta memantau
perkembangan situasi di lingkungan tersebut. Kegiatan mediasi berakhir dalam
situasi yang aman, lancar, dan kondusif. (Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment