Wednesday, 13 May 2026

Kasus Daycare Little Aresha Masuki Babak Baru, Polresta Yogyakarta Dalami Pelanggaran UU Sisdiknas

 


Yogyakarta - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kini memasuki babak baru. Selain fokus pada tindak pidana kekerasan dan perlakuan diskriminatif, pihak kepolisian mulai mendalami adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah ini diambil guna mengusut tuntas legalitas serta prosedur operasional lembaga tersebut secara menyeluruh.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan tambahan ini telah dimulai sejak awal pekan ini. Pihak kepolisian pun telah melakukan koordinasi intensif dengan jaksa untuk merumuskan unsur pidana terkait pelanggaran sistem pendidikan nasional. Hingga saat ini, penyidik mulai memanggil para saksi secara bertahap, terutama dari jajaran pengurus daycare guna melengkapi administrasi penyidikan.

 

Berdasarkan hasil ekspose terakhir, Kompol Riski Adrian menyatakan bahwa kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyelidikan tambahan untuk kasus ini. "Kami mulai memproses administrasi penyelidikan pada undang-undang yang lain, yakni UU Sisdiknas. Hal ini dilakukan setelah melihat adanya fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan berjalan," jelasnya pada Selasa (12/05/2026).

 

Selain perluasan pasal yang disangkakan, pihak kepolisian juga memberikan sinyal kuat mengenai adanya penambahan jumlah tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka, penyidik kini tengah mendalami peran 17 pengasuh lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan tambahan terus dilakukan secara mendalam untuk memetakan keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.

 

"Ada potensi kuat akan terjadi penambahan tersangka ke depannya. Tim penyidik masih bekerja secara maraton untuk memeriksa para pengasuh yang belum ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kompol Riski Adrian. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Yogyakarta sebagai komitmen dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan setiap pelanggar hukum mendapatkan sanksi yang setimpal. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top