Yogyakarta - Penanganan
kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kini
memasuki babak baru. Selain fokus pada tindak pidana kekerasan dan perlakuan
diskriminatif, pihak kepolisian mulai mendalami adanya potensi pelanggaran
terhadap Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah
ini diambil guna mengusut tuntas legalitas serta prosedur operasional lembaga
tersebut secara menyeluruh.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan
tambahan ini telah dimulai sejak awal pekan ini. Pihak kepolisian pun telah
melakukan koordinasi intensif dengan jaksa untuk merumuskan unsur pidana
terkait pelanggaran sistem pendidikan nasional. Hingga saat ini, penyidik mulai
memanggil para saksi secara bertahap, terutama dari jajaran pengurus daycare
guna melengkapi administrasi penyidikan.
Berdasarkan hasil ekspose
terakhir, Kompol Riski Adrian menyatakan bahwa kepolisian telah menerbitkan
surat perintah penyelidikan tambahan untuk kasus ini. "Kami mulai
memproses administrasi penyelidikan pada undang-undang yang lain, yakni UU
Sisdiknas. Hal ini dilakukan setelah melihat adanya fakta-fakta baru yang
muncul selama proses penyidikan berjalan," jelasnya pada Selasa
(12/05/2026).
Selain perluasan pasal yang
disangkakan, pihak kepolisian juga memberikan sinyal kuat mengenai adanya
penambahan jumlah tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan 13 orang sebagai
tersangka, penyidik kini tengah mendalami peran 17 pengasuh lainnya yang saat
ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan tambahan terus dilakukan secara
mendalam untuk memetakan keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa yang
terjadi di tempat penitipan anak tersebut.
"Ada potensi kuat akan
terjadi penambahan tersangka ke depannya. Tim penyidik masih bekerja secara
maraton untuk memeriksa para pengasuh yang belum ditetapkan sebagai
tersangka," tegas Kompol Riski Adrian. Penanganan kasus ini menjadi
perhatian serius Polresta Yogyakarta sebagai komitmen dalam melindungi hak-hak
anak dan memastikan setiap pelanggar hukum mendapatkan sanksi yang setimpal.
(Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment