Yogyakarta - Bhabinkamtibmas
Kelurahan Brontokusuman, Aiptu Widarmono, bersama Panit Binmas Polsek
Mergangsan, Aiptu Edi Suharyanto, mengikuti kegiatan Peningkatan Kemampuan
(Latkatpuan) mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan yang ditujukan bagi jajaran
Bhabinkamtibmas Polda DIY ini berlangsung di Ruang Promoter Polda DIY pada
Selasa pagi (12/05/2026).
Pelatihan ini menghadirkan
narasumber ahli di bidang hukum kepolisian guna memberikan pemahaman mendalam
terkait perubahan regulasi pidana nasional. Kompol Munarso, S.H., M.M.,
memaparkan materi mengenai pasal-pasal baru yang terkandung dalam UU Nomor 1
Tahun 2023, yang memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain itu, Kompol Nandang Rohman memberikan pendalaman materi terkait
mekanisme Restorative Justice serta penerapan Diversi Hukum dalam sistem
peradilan di Indonesia.
Keikutsertaan personel dalam
Latkatpuan ini bertujuan untuk memastikan para garda terdepan kepolisian,
khususnya Bhabinkamtibmas, memiliki kompetensi yang memadai dalam menjelaskan
serta menerapkan aturan hukum terbaru kepada masyarakat. Pemahaman mengenai
Restorative Justice menjadi poin krusial agar personel mampu menjadi penengah
yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan sosial di wilayah binaan melalui
jalur musyawarah mufakat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penguasaan materi terhadap
KUHP baru ini merupakan fondasi bagi personel dalam memberikan pelayanan hukum
yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan situasi Kamtibmas
yang kondusif di wilayah Kelurahan Brontokusuman dan sekitarnya. (Humas Polsek
Mergangsan)


No comments:
Write comment