Wednesday, 13 May 2026

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Kraton Gelar Operasi Penertiban Minuman Beralkohol

 


Kraton, Yogyakarta - Personel Polsek Kraton yang dipimpin oleh Panit Samapta Aiptu Tri Yulianto melaksanakan Operasi Minuman Beralkohol di wilayah hukum Polsek Kraton pada Senin malam (11/05/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan regulasi daerah terkait peredaran minuman keras di wilayah Kota Yogyakarta.

 

Pelaksanaan operasi ini berpedoman pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Selain itu, petugas juga merujuk pada ketentuan Izin Penjualan Miras yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan di masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar aktivitas perdagangan serta titik-titik yang diduga menjadi lokasi konsumsi minuman beralkohol. Salah satu lokasi yang periksa  adalah Toko DP di Jalan Kadipaten Kidul, Kemantren Kraton. Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti dan mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan imbauan kepada pengelola usaha mengenai bahaya serta dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

 

Cara bertindak yang diterapkan dalam operasi ini meliputi penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait lokasi penjualan, pemetaan tempat tongkrongan yang berpotensi menjadi lokasi konsumsi miras, serta patroli rutin. Melalui strategi ini, Polsek Kraton berupaya meminimalisir peredaran minuman keras yang sering kali menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminalitas di jalanan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, termasuk di beberapa warung kelontong seperti Warung Madura, petugas belum menemukan adanya praktik penjualan maupun pengguna yang mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi-lokasi tersebut. Polsek Kraton mengapresiasi masyarakat yang telah menaati peraturan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan di kawasan Kraton. (Humas Polsek Kraton)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top