Kraton, Yogyakarta - Guna
meminimalisir gangguan Kamtibmas yang dipicu oleh pengaruh alkohol, jajaran
Polsek Kraton melaksanakan Operasi Minuman Beralkohol pada Jumat malam
(08/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat
(Pekat) rutin yang digelar oleh Polresta Yogyakarta dan jajaran.
Operasi dipimpin langsung
oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Eko Susanto dengan melibatkan personel unit
Samapta serta gabungan fungsi lainnya. Petugas menyisir sejumlah titik
strategis, termasuk area publik di seputar Cafe Negra, Jalan Polowijan,
Kadipaten, Kemantren Kraton.
Pelaksanaan operasi ini
berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Polri, Perda DIY No. 12 Tahun 2015 terkait pengendalian minuman oplosan, serta
Perda Kota Yogyakarta mengenai izin penjualan miras.
Sasaran utama petugas adalah
praktik perdagangan minuman beralkohol tanpa izin serta aktivitas konsumsi
miras di ruang publik. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan cara
bertindak yang terukur, mulai dari penyelidikan lokasi, pemetaan tempat
tongkrongan pemuda, hingga patroli rutin di pemukiman warga.
Tim gabungan melakukan
pemeriksaan mendalam di sejumlah lokasi, termasuk Warung yang diduga menjual
miras dan tempat-tempat yang sering dijadikan titik kumpul anak muda.
Berdasarkan hasil penyisiran di wilayah hukum Polsek Kraton tersebut, petugas
belum menemukan adanya aktivitas penjualan maupun pengguna yang mengonsumsi
minuman beralkohol di lokasi.
Aiptu Eko Susanto
menjelaskan bahwa nihilnya temuan malam ini menunjukkan mulai meningkatnya
kesadaran masyarakat, namun pengawasan tidak akan dikendurkan.
"Seringkali gangguan
Kamtibmas maupun tindak pidana bermula dari pengaruh minuman beralkohol. Oleh
karena itu, operasi ini kami laksanakan secara rutin untuk menekan potensi
kriminalitas. Kami ingin memastikan wilayah Kraton tetap aman dan nyaman bagi
warga maupun wisatawan," ujar Aiptu Eko Susanto.
Pihak kepolisian menegaskan
bahwa keberhasilan menjaga situasi Kamtibmas memerlukan dukungan aktif dari
masyarakat. Polsek Kraton mengimbau kepada seluruh warga agar tidak segan-segan
melapor jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di
lingkungannya.
Warga dapat segera
menghubungi layanan panggilan darurat Call Center Polri Presisi 110 untuk
memberikan informasi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat guna
menjaga kesucian dan ketertiban wilayah Yogyakarta, khususnya di kawasan cagar
budaya Kraton.
Kegiatan operasi berlangsung
dengan aman, tertib, dan lancar hingga tengah malam. (Humas Polsek Kraton)


No comments:
Write comment