Menyusul kasus pencurian ayam
di wilayah Mrican, Giwangan, yang sempat memicu aksi main hakim sendiri, Polsek
Umbulharjo menegaskan kembali bahwa penanganan tindak pidana harus diselesaikan
melalui jalur hukum yang berlaku. Aksi kekerasan atau anarkis terhadap pelaku,
tegas kepolisian, justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Tindakan main hakim sendiri
dilarang keras dan diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di
muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP tentang
perusakan barang. Setiap bentuk kekerasan yang dilakukan di luar mekanisme
hukum dapat berujung pada sanksi pidana.
Untuk itu, Polsek Umbulharjo
menghimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Warga
diminta segera melapor ke polisi jika menemukan atau menjadi korban tindak
kejahatan.
"Jaga emosi, hindari
provokasi, dan percayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum,"
tegas, Kasihumas Polsek Umbulharjo Aiptu Hendy, Kamis, (18/9/25).
Kepolisian juga mendorong
warga untuk meningkatkan kembali kegiatan siskamling sebagai langkah pencegahan
kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. (Humas Polsek
Umbulharjo)


No comments:
Write comment