Thursday, 18 September 2025

Himbauan Warga Masyarakat Agar Tidak Main Hakim Sendiri

 


Menyusul kasus pencurian ayam di wilayah Mrican, Giwangan, yang sempat memicu aksi main hakim sendiri, Polsek Umbulharjo menegaskan kembali bahwa penanganan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Aksi kekerasan atau anarkis terhadap pelaku, tegas kepolisian, justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

 

Tindakan main hakim sendiri dilarang keras dan diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Setiap bentuk kekerasan yang dilakukan di luar mekanisme hukum dapat berujung pada sanksi pidana.

 

Untuk itu, Polsek Umbulharjo menghimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

 

"Jaga emosi, hindari provokasi, dan percayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum," tegas, Kasihumas Polsek Umbulharjo Aiptu Hendy, Kamis, (18/9/25).

 

Kepolisian juga mendorong warga untuk meningkatkan kembali kegiatan siskamling sebagai langkah pencegahan kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. (Humas Polsek Umbulharjo)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top