Kapolsek Pakualaman AKP Margono, S.H., M.A.P. yang
diwakili oleh Kasihumas Polsek Pakualaman Aiptu Sukadi menghadiri kegiatan
Dialog Budaya dengan tema “Oeroet Sewoe” yang digelar di nDalem Kepatihan Puro
Pakualaman, pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 19.45 WIB. Kegiatan tersebut
dilaksanakan dalam rangka pelestarian nilai-nilai sejarah dan kebudayaan
Kadipaten Pakualaman.
Dialog budaya ini dipimpin oleh KRT Projo Anggono selaku
Penghageng Kapanitran Kadipaten Pakualaman dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta
tamu undangan, di antaranya dr. H. K.P.H. Kusumoparastho, K.P.H.
Suryoadinagoro, K.M.T. Pangarsowijoyo, perwakilan Sekretariat Kadipaten
Pakualaman, perwakilan Dinas Kebudayaan DIY, perwakilan Dinas Kebudayaan Kota
Yogyakarta, serta undangan lainnya.
Dalam paparannya, K.P.H. Suryoadinagoro menjelaskan bahwa
istilah Pasir Oeraet Sewu dalam konteks sejarah pertanahan Puro Pakualaman
merujuk pada wilayah pesisir selatan yang secara historis merupakan bagian dari
Pakualaman Ground (PAG).
Ia menyampaikan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah
milik Kadipaten Pakualaman yang pengelolaannya berada di bawah otoritas Puro
Pakualaman dan saat ini berpedoman pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13
Tahun 2012 serta Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan
pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Bagi masyarakat atau pihak ketiga yang hendak
memanfaatkan tanah tersebut, diperlukan izin resmi berupa Surat Kekancingan
yang diterbitkan oleh Kadipaten Pakualaman. Secara administratif, sebagian
besar wilayah pertanahan tersebut berada di Kabupaten Kulon Progo.
Sementara itu, K.M.T. Pangarsowijoyo memaparkan bahwa
Oeraet Sewu, yang juga dikenal sebagai Ura-Ura Sewu atau Pasir Urut Sewu,
merupakan tanah pelungguh atau tanah jabatan Kadipaten Pakualaman yang secara
historis berada di sepanjang pesisir selatan Kulon Progo.
Wilayah tersebut diberikan kepada KGPAA Paku Alam I pada
tahun 1813 sebagai bagian dari wilayah kekuasaan Kadipaten Pakualaman yang
terpisah dari Kasultanan Ngayogyakarta.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tanah pelungguh tersebut
awalnya tersebar di wilayah barat Sungai Progo. Atas saran Kyai Kawirejo I,
tanah-tanah tersebut kemudian disatukan hingga membentuk wilayah yang dikenal
sebagai Kabupaten Adikarta. Pada masa pemerintahan Paku Alam V, dilakukan
pengeringan rawa-rawa untuk dijadikan lahan persawahan yang produktif.
Meski pusat pemerintahan Puro Pakualaman berada di
Yogyakarta, wilayah kelola pertanahan Kadipaten meluas hingga kawasan pesisir
Kulon Progo. Sistem ini menunjukkan adanya otonomi khusus Kadipaten Pakualaman
dalam pengelolaan pertanahan yang terpisah dari Kesultanan Yogyakarta.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab
antara narasumber dan para tamu undangan, yang berlangsung interaktif dan penuh
antusias.
Kasihumas Polsek Pakualaman Aiptu Sukadi menyampaikan
bahwa kehadiran Polsek Pakualaman dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk
dukungan terhadap pelestarian budaya dan sejarah lokal. “Melalui dialog budaya
seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami sejarah dan nilai-nilai
budaya Kadipaten Pakualaman, sehingga dapat dijaga dan diwariskan kepada
generasi mendatang,” ujarnya.
Dialog Budaya “Oeroet Sewoe” ini merupakan salah satu
rangkaian kegiatan budaya Setu Kliwonan yang rutin diselenggarakan oleh
Kadipaten Pakualaman setiap selapan dalam perhitungan kalender Jawa.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para
tamu undangan dan audiens memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai
sejarah Kadipaten Pakualaman, silsilah, corak pendidikan, serta perkembangan
kebudayaan dari masa ke masa. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment