Personel
Polsek Pakualaman menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Peredaran
Miras Tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam menjaga kondusivitas wilayah,
Kamis (5/2/2026) malam. Operasi ini menyasar titik-titik yang diduga berpotensi
menjual minuman beralkohol secara ilegal di kawasan Kemantren Pakualaman.
Kegiatan
yang berlangsung mulai pukul 21.30 WIB ini dipimpin oleh Perwira Pengawas
(Pawas) Aiptu M. Farkhan bersama empat personel gabungan dari unit Propam,
Sabhara, dan Intelkam. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan
adalah toko modern Circle K di Kelurahan Purwokinanti.
Pemeriksaan
dilakukan secara terbuka dan humanis guna memastikan tidak ada peredaran
minuman keras yang sering kali menjadi pemicu terjadinya kejahatan jalanan
maupun gangguan keamanan, khususnya pada malam hari. Berdasarkan hasil
penyisiran di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya stok minuman
keras maupun barang terlarang lainnya.
Meski
hasil operasi dinyatakan nihil, pihak kepolisian tetap memandang perlu adanya
tindakan pengawasan seperti ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi
dini untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran hukum di wilayah Kota
Yogyakarta.
Analisa
kepolisian menunjukkan bahwa pola peredaran miras saat ini mulai berkembang
dengan memanfaatkan sistem delivery order atau pesan antar. Oleh karena itu,
Polsek Pakualaman akan mengoptimalkan peran Unit Intelkam untuk memantau
pergerakan tersebut di tengah masyarakat.
Kapolsek
melalui Aiptu M. Farkhan merekomendasikan langkah-langkah strategis ke depan,
antara lain bersinergi dengan Forkopimtren, tokoh agama, dan tokoh masyarakat
untuk bersama-sama memberantas peredaran miras. Melaksanakan razia gabungan
secara periodik di berbagai titik rawan. Dan meningkatkan intensitas kunjungan
ke pemukiman warga guna menyerap informasi terkait gangguan kamtibmas.
Upaya
cipta kondisi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memastikan
wilayah Pakualaman tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi
seluruh warga. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment