Jajaran Polsek Pakualaman
berhasil menyelesaikan perkara pencurian ringan yang terjadi di sebuah toko
modern (Indomaret) Jalan Gajah Mada, Purwokinanti, melalui upaya mediasi dan
kesepakatan damai, Rabu pagi (18/03/2026).
Peristiwa tersebut
dilaporkan oleh korban, Primordia (24), seorang karyawan toko asal Magelang,
setelah mendapati seorang pria berinisial RF (21), warga Keparakan, Mergangsan,
melakukan pengambilan sejumlah barang tanpa membayar.
Kapolsek Pakualaman, AKP
Margono, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 05.00
WIB saat korban tengah melaksanakan tugas jaga malam. Korban menaruh kecurigaan
terhadap gerak-gerik pelaku yang membawa tas saat berada di dalam toko.
Setelah dilakukan pengecekan
pada tas yang dibawa pelaku, ditemukan beberapa barang milik toko yang belum
dibayarkan, antara lain satu buah Braven Extrem Aqua, satu buah parfum Vitalis,
satu buah Gatsby Powder Clay, dan satu buah Ellips Hair Serum. Korban kemudian
memastikan melalui pemeriksaan rak display dan mendapati barang-barang tersebut
memang telah hilang dari tempatnya.
Menindaklanjuti laporan
tersebut, personel Polsek Pakualaman segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara
(TKP). Namun, melalui proses koordinasi di Mapolsek Pakualaman yang disaksikan
oleh petugas kepolisian dan saksi dari pihak toko, kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Berdasarkan hasil
kesepakatan, pelaku bersedia mengganti kerugian materiil sebesar dua kali lipat
dari nilai jual barang yang diambil. Total nilai kerugian sebesar Rp160.500,-
diganti oleh pelaku menjadi Rp321.000,- yang dibayarkan secara tunai di hadapan
petugas.
"Perkara pencurian
ringan ini kami selesaikan melalui mekanisme mediasi. Pihak korban telah
sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum lebih lanjut setelah
adanya penggantian kerugian dan pembuatan surat pernyataan oleh pihak pelaku.
Ini merupakan bagian dari penyelesaian masalah secara humanis di tingkat
kepolisian sektor," ujar AKP Margono.
Pelaku RF telah
menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa
mendatang. Dengan adanya kesepakatan tersebut, status laporan dinyatakan
selesai dan korban menarik aduannya.
Pihak Kepolisian menghimbau kepada
pengelola toko modern untuk tetap meningkatkan pengawasan melalui sistem CCTV
dan koordinasi rutin dengan Bhabinkamtibmas guna mencegah terjadinya potensi
pencurian atau pengutilan di wilayah Pakualaman. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment