Wednesday, 18 March 2026

Kedepankan Restorative Justice, Polsek Pakualaman Mediasi Kasus Pencurian Ringan di Toko Modern

 


Jajaran Polsek Pakualaman berhasil menyelesaikan perkara pencurian ringan yang terjadi di sebuah toko modern (Indomaret) Jalan Gajah Mada, Purwokinanti, melalui upaya mediasi dan kesepakatan damai, Rabu pagi (18/03/2026).

 

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, Primordia (24), seorang karyawan toko asal Magelang, setelah mendapati seorang pria berinisial RF (21), warga Keparakan, Mergangsan, melakukan pengambilan sejumlah barang tanpa membayar.

 

Kapolsek Pakualaman, AKP Margono, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB saat korban tengah melaksanakan tugas jaga malam. Korban menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku yang membawa tas saat berada di dalam toko.

 

Setelah dilakukan pengecekan pada tas yang dibawa pelaku, ditemukan beberapa barang milik toko yang belum dibayarkan, antara lain satu buah Braven Extrem Aqua, satu buah parfum Vitalis, satu buah Gatsby Powder Clay, dan satu buah Ellips Hair Serum. Korban kemudian memastikan melalui pemeriksaan rak display dan mendapati barang-barang tersebut memang telah hilang dari tempatnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pakualaman segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, melalui proses koordinasi di Mapolsek Pakualaman yang disaksikan oleh petugas kepolisian dan saksi dari pihak toko, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

 

Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku bersedia mengganti kerugian materiil sebesar dua kali lipat dari nilai jual barang yang diambil. Total nilai kerugian sebesar Rp160.500,- diganti oleh pelaku menjadi Rp321.000,- yang dibayarkan secara tunai di hadapan petugas.

 

"Perkara pencurian ringan ini kami selesaikan melalui mekanisme mediasi. Pihak korban telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum lebih lanjut setelah adanya penggantian kerugian dan pembuatan surat pernyataan oleh pihak pelaku. Ini merupakan bagian dari penyelesaian masalah secara humanis di tingkat kepolisian sektor," ujar AKP Margono.

 

Pelaku RF telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Dengan adanya kesepakatan tersebut, status laporan dinyatakan selesai dan korban menarik aduannya.

 

Pihak Kepolisian menghimbau kepada pengelola toko modern untuk tetap meningkatkan pengawasan melalui sistem CCTV dan koordinasi rutin dengan Bhabinkamtibmas guna mencegah terjadinya potensi pencurian atau pengutilan di wilayah Pakualaman. (Humas Polsek Pakualaman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top