Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, S.Sos., beserta
jajaran personel melaksanakan pengamanan sekaligus menghadiri kegiatan Safari
Subuh di Masjid Jogokariyan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu (18/03/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, serta
tokoh masyarakat dan pengurus takmir masjid.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memberikan perhatian
khusus pada perlindungan generasi muda dari pengaruh negatif minuman beralkohol
serta penguatan regulasi di tingkat daerah.
Wali Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota
telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas masukan berbagai tokoh
masyarakat, termasuk Ustadz Muhammad Jazir.
Hasto menjelaskan bahwa dengan berlakunya perda tersebut,
penjualan minuman keras tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Secara
praktis, regulasi ini menutup ruang bagi peredaran bebas minuman beralkohol di
wilayah Kota Yogyakarta sebagai upaya nyata melindungi warga dari dampak buruk
kesehatan dan sosial.
Selain aspek regulasi, Wali Kota menyoroti kaitan erat
antara konsumsi alkohol dengan gangguan kesehatan mental (mental disorder).
Berdasarkan data yang dipaparkan, angka gangguan mental di masyarakat mencapai
sekitar 9,8 persen, sebuah persoalan yang sering kali luput dari perhatian
publik dibandingkan isu ekonomi seperti inflasi.
Berbagai faktor sosial seperti kemiskinan, keterlantaran,
hingga kondisi lansia yang kesepian disebut turut meningkatkan risiko depresi
dan kecemasan. Oleh karena itu, menjauhi faktor pemicu seperti alkohol menjadi
langkah krusial dalam menjaga stabilitas mental dan fisik masyarakat.
Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, menyampaikan bahwa
pihak kepolisian mendukung penuh implementasi Perda tersebut melalui tindakan
preemtif dan preventif di lapangan.
"Kami bersinergi dengan pemerintah kota dan tokoh
agama untuk memastikan wilayah Mantrijeron tetap kondusif. Kehadiran personel
dalam Safari Subuh ini tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga untuk menyerap
aspirasi warga terkait penegakan aturan miras di lingkungan pemukiman. Kami
siap mengawal pelaksanaan Perda ini demi ketertiban umum," ujar AKP
Mujiyanto.
Ketua II Takmir Masjid Jogokariyan, Subhan Rizali Nur,
menjelaskan bahwa pihak masjid aktif melakukan pencegahan peredaran miras
melalui edukasi langsung kepada remaja. Metode yang digunakan tidak hanya
terfokus di dalam masjid, tetapi juga dengan mendatangi tempat-tempat
berkumpulnya anak muda (nongkrong).
Pendekatan humanis ini diperkuat dengan pelibatan ratusan
pemuda dalam program Kampung Ramadan. Dengan menjadikan remaja sebagai
penggerak kegiatan keagamaan, diharapkan terbentuk lingkungan positif yang
menjauhkan mereka dari perilaku berisiko dan penyalahgunaan zat berbahaya. (Humas
Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment