Thursday, 19 March 2026

Safari Subuh di Masjid Jogokariyan: Wali Kota Yogyakarta Tegaskan Larangan Peredaran Miras Melalui Perda Baru

 


Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, S.Sos., beserta jajaran personel melaksanakan pengamanan sekaligus menghadiri kegiatan Safari Subuh di Masjid Jogokariyan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu (18/03/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, serta tokoh masyarakat dan pengurus takmir masjid.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memberikan perhatian khusus pada perlindungan generasi muda dari pengaruh negatif minuman beralkohol serta penguatan regulasi di tingkat daerah.

 

Wali Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas masukan berbagai tokoh masyarakat, termasuk Ustadz Muhammad Jazir.

 

Hasto menjelaskan bahwa dengan berlakunya perda tersebut, penjualan minuman keras tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Secara praktis, regulasi ini menutup ruang bagi peredaran bebas minuman beralkohol di wilayah Kota Yogyakarta sebagai upaya nyata melindungi warga dari dampak buruk kesehatan dan sosial.

 

Selain aspek regulasi, Wali Kota menyoroti kaitan erat antara konsumsi alkohol dengan gangguan kesehatan mental (mental disorder). Berdasarkan data yang dipaparkan, angka gangguan mental di masyarakat mencapai sekitar 9,8 persen, sebuah persoalan yang sering kali luput dari perhatian publik dibandingkan isu ekonomi seperti inflasi.

 

Berbagai faktor sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, hingga kondisi lansia yang kesepian disebut turut meningkatkan risiko depresi dan kecemasan. Oleh karena itu, menjauhi faktor pemicu seperti alkohol menjadi langkah krusial dalam menjaga stabilitas mental dan fisik masyarakat.

 

Kapolsek Mantrijeron, AKP Mujiyanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh implementasi Perda tersebut melalui tindakan preemtif dan preventif di lapangan.

 

"Kami bersinergi dengan pemerintah kota dan tokoh agama untuk memastikan wilayah Mantrijeron tetap kondusif. Kehadiran personel dalam Safari Subuh ini tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga untuk menyerap aspirasi warga terkait penegakan aturan miras di lingkungan pemukiman. Kami siap mengawal pelaksanaan Perda ini demi ketertiban umum," ujar AKP Mujiyanto.

 

Ketua II Takmir Masjid Jogokariyan, Subhan Rizali Nur, menjelaskan bahwa pihak masjid aktif melakukan pencegahan peredaran miras melalui edukasi langsung kepada remaja. Metode yang digunakan tidak hanya terfokus di dalam masjid, tetapi juga dengan mendatangi tempat-tempat berkumpulnya anak muda (nongkrong).

 

Pendekatan humanis ini diperkuat dengan pelibatan ratusan pemuda dalam program Kampung Ramadan. Dengan menjadikan remaja sebagai penggerak kegiatan keagamaan, diharapkan terbentuk lingkungan positif yang menjauhkan mereka dari perilaku berisiko dan penyalahgunaan zat berbahaya. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top