Tuesday, 27 October 2026

Hadirkan Solusi Damai, Bhabinkamtibmas Terban Dampingi Mediasi Sengketa Akses Jalan Warga

 


Gondokusuman, Kota Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Terban Polsek Gondokusuman Aiptu Tri Roso B menghadiri dan mengamankan jalannya kegiatan mediasi penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dengan warga masyarakat terkait penggunaan akses jalan kampung, bertempat di Aula Lantai Atas Kelurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (26/10/2026) pagi.

 

Mediasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari musyawarah sebelumnya di tingkat Kampung Terban. Pertemuan ini mempertemukan pihak pemilik tanah yang diwakili oleh Bapak GS dengan pengurus wilayah serta 10 perwakilan warga terdampak.

 

Permasalahan bermula ketika sebidang tanah yang mencakup area jalan setapak dan lingkungan sekitar telah laku terjual dan berencana ditutup oleh pemilik baru. Warga sempat menolak rencana penutupan tersebut karena jalan setapak itu merupakan satu-satunya akses mobilitas warga menuju ke arah jalan di sebelah utara.

 

Berkat pendekatan persuasif dan dialog kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak kelurahan bersama aparat kepolisian, mediasi akhirnya membuahkan hasil kesepakatan bersama yang adil bagi kedua belah pihak:

 

1. Akses Jalan Warga Disepakati Tetap Terbuka: Pihak pemilik tanah dengan berbesar hati merelakan area jalan setapak tersebut untuk tetap dapat digunakan oleh warga sekitar sebagai akses mobilitas sehari-hari menuju perkampungan lain.

 

2. Penyelesaian Bangunan Warga Terdampak: Terkait bangunan rumah salah satu warga bernama Bapak SR yang posisinya sebagian berdiri di atas lahan yang dijual (ukuran 3 x 3 meter) akibat klaim jual-beli lisan di masa lalu tanpa dokumen bukti, pihak pemilik tanah dan Bapak SR sepakat untuk menyelesaikan kepemilikan lahan tersebut dengan cara jual-beli berpatokan pada Nilai Juke Objek Pajak (NJOP) Kota Yogyakarta, yang dituangkan dalam surat kesepakatan awal.

 

3. Proses Hukum Dilanjutkan ke Notaris: Setelah seluruh poin permasalahan sengketa terselesaikan secara musyawarah, pihak pemilik tanah selanjutnya akan memproses administrasi pertanahan melalui notaris yang telah ditunjuk.

 

Aiptu Tri Roso B menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik dari perwakilan pemilik tanah maupun warga, yang telah mengedepankan semangat musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan mereka.

 

"Alhamdulillah, melalui mediasi lanjutan ini seluruh permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada gesekan. Kehadiran kami di tengah-tengah masyarakat merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman, mendampingi setiap problem solving di wilayah, serta merawat semangat kebersamaan sesuai slogan Polri Bersama Masyarakat," ujar Aiptu Tri Roso B.

 

Rangkaian kegiatan mediasi sengketa warga di Kelurahan Terban tersebut berakhir dengan tertib, aman, dan lancar dalam suasana penuh kekeluargaan. (Humas Polsek Gondokusuman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Nomor Telepon Penting

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top