Kota Yogyakarta - Dalam
upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan keselamatan
berkendara di jalan raya, Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan
untuk selalu mengutamakan prosedur keselamatan, salah satunya dengan senantiasa
menyiapkan dan memasang segitiga pengaman (emergency triangle) ketika kendaraan
mengalami gangguan teknis atau mogok di jalan.
Imbauan ini disampaikan guna
meningkatkan kewaspadaan para pengemudi kendaraan roda empat maupun kendaraan
angkutan barang apabila mengalami kendala seperti ban bocor, kerusakan mesin,
atau gangguan muatan yang mengharuskan kendaraan berhenti di bahu jalan.
Kasihumas Polresta
Yogyakarta Iptu Dani menegaskan bahwa segitiga pengaman memiliki peran vital
sebagai sarana peringatan dini (early warning) bagi pengguna jalan lainnya.
"Saat kendaraan
mengalami kendala teknis dan terpaksa berhenti di bahu jalan, pengemudi diimbau
untuk segera menepi ke lokasi yang aman, menyalakan lampu isyarat bahaya
(hazard), serta memasang segitiga pengaman di belakang kendaraan dengan jarak
yang cukup. Tanda peringatan ini sangat penting agar pengendara dari arah
belakang dapat melihat dari kejauhan dan memiliki ruang antisipasi untuk
mengurangi kecepatan," tegasnya.
Iptu Dani juga mengingatkan
para pengemudi untuk tidak melakukan perbaikan darurat seperti mengganti ban
atau memperbaiki mesin di posisi yang membahayakan, terutama pada ruas jalan
dengan arus lalu lintas yang padat atau jalur cepat.
Atensi khusus turut
ditujukan kepada para pengemudi truk, armada bus, dan kendaraan angkutan
barang. Apabila terpaksa berhenti di tepi jalan akibat masalah armada atau
penataan ulang muatan, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman di bagian
belakang. Selain itu, pastikan muatan terikat secara kuat, tidak melampaui
kapasitas keselamatan, serta diberi tanda peringatan khusus jika ada bagian
muatan yang menonjol ke belakang.
Penggunaan segitiga pengaman
merupakan bagian integral dari kepatuhan hukum dan regulasi lalu lintas yang
berfungsi melindungi keselamatan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan
lainnya. Para pengendara juga diimbau untuk saling menghormati di jalan raya
dengan mengurangi kecepatan serta menjaga jarak aman saat melihat adanya
kendaraan berhenti atau tanda bahaya di tepi jalan.
Apabila masyarakat berada
dalam situasi darurat atau membutuhkan pengawalan dan bantuan kepolisian di
jalan raya, Polresta Yogyakarta menyiagakan layanan gratis Call Center 110 yang
beroperasi selama 24 jam penuh.
"Satu tindakan
sederhana dalam memasang tanda peringatan keselamatan dapat mencegah bahaya
besar dan menyelamatkan banyak nyawa di jalan raya. Selalu periksa kelengkapan
keselamatan kendaraan Anda sebelum bepergian. Utamakan keselamatan, karena
keluarga senantiasa menanti di rumah," pungkasnya. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment