Tuesday, 27 October 2026

Pentingnya Keselamatan Darurat di Jalan Raya, Polresta Yogyakarta Imbau Pengendara Gunakan Segitiga Pengaman Saat Kendaraan Mogok

 


Kota Yogyakarta - Dalam upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan keselamatan berkendara di jalan raya, Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan prosedur keselamatan, salah satunya dengan senantiasa menyiapkan dan memasang segitiga pengaman (emergency triangle) ketika kendaraan mengalami gangguan teknis atau mogok di jalan.

 

Imbauan ini disampaikan guna meningkatkan kewaspadaan para pengemudi kendaraan roda empat maupun kendaraan angkutan barang apabila mengalami kendala seperti ban bocor, kerusakan mesin, atau gangguan muatan yang mengharuskan kendaraan berhenti di bahu jalan.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Dani menegaskan bahwa segitiga pengaman memiliki peran vital sebagai sarana peringatan dini (early warning) bagi pengguna jalan lainnya.

 

"Saat kendaraan mengalami kendala teknis dan terpaksa berhenti di bahu jalan, pengemudi diimbau untuk segera menepi ke lokasi yang aman, menyalakan lampu isyarat bahaya (hazard), serta memasang segitiga pengaman di belakang kendaraan dengan jarak yang cukup. Tanda peringatan ini sangat penting agar pengendara dari arah belakang dapat melihat dari kejauhan dan memiliki ruang antisipasi untuk mengurangi kecepatan," tegasnya.

 

Iptu Dani juga mengingatkan para pengemudi untuk tidak melakukan perbaikan darurat seperti mengganti ban atau memperbaiki mesin di posisi yang membahayakan, terutama pada ruas jalan dengan arus lalu lintas yang padat atau jalur cepat.

 

Atensi khusus turut ditujukan kepada para pengemudi truk, armada bus, dan kendaraan angkutan barang. Apabila terpaksa berhenti di tepi jalan akibat masalah armada atau penataan ulang muatan, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman di bagian belakang. Selain itu, pastikan muatan terikat secara kuat, tidak melampaui kapasitas keselamatan, serta diberi tanda peringatan khusus jika ada bagian muatan yang menonjol ke belakang.

 

Penggunaan segitiga pengaman merupakan bagian integral dari kepatuhan hukum dan regulasi lalu lintas yang berfungsi melindungi keselamatan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Para pengendara juga diimbau untuk saling menghormati di jalan raya dengan mengurangi kecepatan serta menjaga jarak aman saat melihat adanya kendaraan berhenti atau tanda bahaya di tepi jalan.

 

Apabila masyarakat berada dalam situasi darurat atau membutuhkan pengawalan dan bantuan kepolisian di jalan raya, Polresta Yogyakarta menyiagakan layanan gratis Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh.

 

"Satu tindakan sederhana dalam memasang tanda peringatan keselamatan dapat mencegah bahaya besar dan menyelamatkan banyak nyawa di jalan raya. Selalu periksa kelengkapan keselamatan kendaraan Anda sebelum bepergian. Utamakan keselamatan, karena keluarga senantiasa menanti di rumah," pungkasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Latest News

Nomor Telepon Penting

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top