Jetis, Kota Yogyakarta -
Dalam rangka menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
(Harkamtibmas) serta mengantisipasi potensi kejahatan jalanan, jajaran Polsek
Jetis menggelar Operasi Minuman Keras (Ops Miras) di wilayah hukum Kemantren
Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (19/10/2026) malam.
Kegiatan razia penertiban
yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Aiptu Sugianto
dengan menyasar sejumlah lokasi rawan, warung atau kafe yang dicurigai menjual
miras tanpa izin, serta area berkumpulnya pemuda di kawasan Kampung Jetisharjo,
Kelurahan Cokrodiningratan.
Operasi ini dilaksanakan
berlandaskan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perda DIY No. 12 Tahun 2015
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Kota
Yogyakarta terkait perizinan dan ketentuan pidana penjualan minuman keras.
Dalam pelaksanaannya,
petugas melakukan pemeriksaan lapak/toko secara teliti serta menggelar
penggeledahan barang dan badan terhadap kelompok remaja yang kedapatan
nongkrong hingga larut malam secara humanis.
Aiptu Sugianto menyampaikan
bahwa dari hasil penyisiran dan pemeriksaan maraton di lokasi sasaran, petugas
tidak menemukan adanya masyarakat maupun pedagang yang menjual, menyediakan,
atau mengonsumsi minuman beralkohol maupun miras oplosan.
"Hasil nihil dalam
operasi malam ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat, para pelaku usaha,
serta kalangan remaja di wilayah Jetis dalam menjaga ketertiban umum dan
menjauhi bahaya miras sudah semakin tinggi. Hal ini tentu sangat positif untuk
mencegah timbulnya aksi kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas," tegas
Aiptu Sugianto.
Meski tidak ditemukan
pelanggaran, jajaran Polsek Jetis akan terus konsisten menggelar patroli Harkamtibmas
dan razia secara berkala guna memastikan wilayah hukum Polsek Jetis senantiasa
aman, nyaman, dan kondusif.
Rangkaian kegiatan Operasi
Miras di Kampung Jetisharjo tersebut berakhir dalam situasi yang aman, lancar,
dan terkendali. (Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment