Polresta Yogyakarta
mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu menggunakan perlengkapan
keselamatan saat berkendara, khususnya helm berstandar SNI bagi pengendara
sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang mobil. Imbauan
ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu
lintas sekaligus mengurangi risiko fatalitas akibat kecelakaan.
Penggunaan helm SNI bukan
sekadar untuk memenuhi aturan lalu lintas, tetapi juga sebagai pelindung kepala
ketika terjadi benturan. Pengendara sepeda motor diingatkan untuk menggunakan
helm dengan benar, memastikan tali pengikat terkunci, serta tidak melepas helm
selama perjalanan. Begitu pula pengguna kendaraan roda empat, pengemudi dan
seluruh penumpang wajib mengenakan sabuk pengaman sebelum kendaraan mulai
berjalan.
Polresta Yogyakarta juga
mengingatkan bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab setiap
pengguna jalan. Penggunaan perlengkapan keselamatan harus menjadi kebiasaan
dalam setiap perjalanan, bukan hanya ketika ada petugas atau berlangsungnya
pemeriksaan. Meskipun menempuh jarak dekat, risiko kecelakaan tetap dapat terjadi
sehingga perlindungan diri tidak boleh diabaikan.
Melalui Operasi Patuh Progo
2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Polresta
Yogyakarta mengajak masyarakat untuk semakin disiplin mematuhi peraturan lalu
lintas, melengkapi perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan
diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Mari jadikan tertib berlalu
lintas sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Gunakan helm SNI dan
sabuk pengaman setiap kali berkendara. Ingat, keselamatan bukan pilihan,
melainkan kebutuhan. Tertib berlalu lintas, selamat sampai tujuan! (Magang)


No comments:
Write comment