Kotagede, Kota Yogyakarta -
Merespons cepat keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban lingkungan,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Prenggan Polsek Kotagede Bripka April bersinergi
dengan tim gabungan lintas instansi melaksanakan penertiban dan pembinaan Kamtibmas
di Warung Kelontong yang berlokasi di
wilayah Kelurahan Prenggan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Kamis
(15/10/2026) siang.
Langkah ini diambil setelah
Polsek Kotagede menerima aduan warga sekitar yang resah terhadap aktivitas
anak-anak sekolah yang kerap nongkrong hingga memakan bahu jalan pada siang
hari, serta kerumunan remaja hingga dini hari terutama saat malam libur sekolah
yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan kebisingan.
Kegiatan penertiban dan
edukasi secara humanis tersebut dihadiri oleh unsur gabungan Tiga Pilar dan
instansi terkait, meliputi Kasi Trantib Kemantren Kotagede, Kasi Trantib
Kelurahan Prenggan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Prenggan dan Kelurahan
Rejowinangun, Personel Satpol PP Kota Yogyakarta, Personel BKO Satpol PP
Kemantren Kotagede dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut,
Bripka April memberikan Imbauan Kamtibmas langsung kepada pemilik Warung
Kelontong agar ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban lingkungan tempat
usahanya.
Bripka April menekankan
beberapa poin kepada pemilik warung:
1. Penataan Parkir
Kendaraan: Meminta pemilik warung untuk aktif mengingatkan para pembeli dan
remaja yang nongkrong agar memarkirkan sepeda motor dengan rapi dan tidak
memakan bahu jalan umum sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun akses
aktivitas warga sekitar.
2. Pembatasan Jam Nongkrong
Malam: Mengedukasi pemilik warung agar menolak serta membubarkan secara
persuasif kerumunan anak sekolah atau remaja yang nongkrong hingga larut/dini
hari demi meminimalisir risiko kenakalan remaja dan kejahatan jalanan.
3. Sosialisasi Gerakan
"Ibu Memanggil": Mengajak pemilik warung dan warga sekitar untuk
mendukung gerakan kepedulian orang tua "Ibu Memanggil", yakni
memastikan anak-anak remaja sudah berada di dalam rumah pada maksimal pukul
22.00 WIB demi keselamatan mereka.
"Kami hadir
mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat secara cepat dan humanis.
Kami tidak melarang masyarakat berwirausaha, namun kami mengimbau pemilik
warung untuk turut peduli terhadap kenyamanan lingkungan sekitar. Jangan biarkan
tempat usaha menjadi lokasi nongkrong remaja hingga larut malam yang memicu
gangguan keamanan," ujar Bripka April.
Bripka April turut
mengingatkan masyarakat sekitar untuk terus mengawasi pergaulan putra-putrinya,
serta aktif memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa Call Center 110 Polri atau
menghubungi Bhabinkamtibmas setempat apabila menemukan potensi gangguan
ketertiban masyarakat di lingkungan permukiman.
Melalui pendampingan dan
penertiban Tiga Pilar tersebut, pemilik warung menyambut baik masukan petugas
dan berkomitmen untuk ikut menjaga ketertiban serta merapikan area parkir
pembeli. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan
kondusif. (Humas Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment