Gondomanan, Kota Yogyakarta
- Bhabinkamtibmas Polsek Gondomanan Polresta Yogyakarta, Aipda Heribertus K.,
mengikuti sosialisasi pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
se-Kemantren Gondomanan masa bakti 2027–2031 yang diselenggarakan Pemerintah
Kemantren Gondomanan, Senin (12/10/2026) pagi. Kegiatan ini diikuti unsur
pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta para pengurus RT dan RW.
Sosialisasi tersebut
bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan dan tahapan pemilihan RT/RW,
sekaligus memperkuat peran lembaga kemasyarakatan dalam pelayanan warga,
pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta kegiatan gotong royong. Sejumlah
narasumber dari DPRD Kota Yogyakarta dan Bagian Tata Pemerintahan turut
memaparkan regulasi terkait, di antaranya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Nomor
67 Tahun 2025, dan Keputusan Wali Kota Nomor 279 Tahun 2024.
Dalam pemaparan tahapan
kegiatan, sosialisasi pemilihan dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026,
dilanjutkan pemungutan suara pada November 2026 dan pengukuhan pengurus RT/RW
terpilih pada minggu pertama hingga kedua Desember 2026. Melalui kegiatan ini,
seluruh pihak diharapkan memahami ketentuan yang berlaku sehingga proses
pemilihan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Aipda Heribertus K.
menyampaikan bahwa RT dan RW memiliki peran langsung dalam pelayanan masyarakat
dan pemeliharaan kamtibmas di lingkungan masing-masing. Ia mengajak seluruh
elemen masyarakat menjaga komunikasi, kerukunan, dan suasana kondusif selama
tahapan pemilihan berlangsung. Kegiatan sosialisasi berjalan tertib dan lancar
dengan semangat kebersamaan. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment