Monday 31 July 2017

Langgar Rambu, Truk Tabrak Kabel Listrik di Jalan Cik Ditiro


Yogyakarta- Satu unit Truk dengan No.Pol AD-1322-KP harus terhenti di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta pada Senin (31/7/17) pagi. Hal tersebut terjadi karena ketinggian barang bawaannya menyangkut kabel listrik milik PLN. Akibat kejadian itu arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kendala.

Disampaikan Kanitturjawali Satlantas AKP Tugiman, setelah petugas Polantas yang melakukan patroli dan melintas di lokasi pun langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas. Petugas juga memberikan tindakan tilang terhadap seorang pengemudi truk karena telah melanggar rambu lalu lintas larangan masuk ke jalan tersebut.

"Pengemudi telah melanggar rambu lalu lintas sehingga petugas berikan tilang," terang AKP Tugiman.

AKP Tugiman menambahkan bahwa pengemudi tersebut telah melanggar pasal 287 ayat 1 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kepada warga masyarakat, Kanitturjawali mengimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas yang ada.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top