Thursday 30 January 2020

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Bekuk 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obaya


Yogyakarta- Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Sukar didampingi Kanit 1 Sat Res Narkoba AKP Dwi Astuti S, SH, MH dan Kasubbaghumas AKP Sartono Kamis (30/1/2020) di Mapolresta Yogyakarta.

Dalam upaya pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar melakukan penangkapan terhadap 7 orang yang telah terbukti menyalahgunakan narkotika dan obaya di empat tempat sekaligus.

Setelah memperoleh informasi, pada Sabtu (11/1/2020) petugas Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Sukar melakukan penangkapan tehadap Y (25) dan S (52) di wilayah Depok Sleman yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau Gorilla. Setelah berhasil mengamankan pelaku Y petugas dapat menyita 1 bungkus plastik tembakau Gorilla 1 gram, 10 puntung rokok tembakau Gorilla 0,6 gram, 2 buah papper, 1 buah hp dan uang Rp 100.000,-. Dari tangan S petugas mengamankan 3 puntung rokok tembakau Gorilla.

Di hari yang sama di wilayah Ngaglik petugas juga mengamankan pelaku EDS (26) setelah terbukti menyalahgunakan Narkotika jenis tembakau Gorilla dengan rincian 1 paket tembakau Gorilla 4,8 gram, 2 puntung rokok tembakau Gorilla dan 7 buah papper.


Kemudian pada Selasa (14/1/2020) petugas kembali mengamankan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Tersangka JSK (20) dibekuk petugas Resnarkoba di wilayah Pakualaman Yogyakarta setelah terbukti ditemukan 70 butir pil yarindo, 1 buah handphone dan uang Rp 50.000,-. Sementara pelaku IRD (25) diamankan petugas setelah terbukti ditemukan 50 butir pil yarindo, 3 butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 gram , 1 handphone, dan uang tunai Rp 230.000,-.

Selanjutnya dibawah pimpinan Kompol Sukar, petugas Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap F (22) di wilayah Gondomanan yang diduga melakukan penyalahgunaan Psikotropika. Petugas melakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 30 butir pil Riklona. Setelah dikembangkan, pelaku F mendapat pil dari D. Kemudian petugas menangkap pelaku D (17) di wilayah Umbulharjo.

Saat konferensi pers Kompol Sukar menyebutkan petugas berhasil mengamankan barang bukti dari D berupa uang Rp 950.000 dari hasil penjualan pil Riklona.

"Tersangka D merupakan anak putus sekolah sejak kelas 5 SD yang kini berprofesi sebagai buruh dan mengonsumsi pil dalam sehari bisa sampai 12 kali dan sekarang dalam proses untuk dirujuk ke RS Grasia" imbuh AKP Dwi Astuti.

Selanjutnya masing-masing pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas Resnarkoba ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 "Dalam kasus ini pelaku Y, EDS, S dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 dengan ancaman 12 tahun penjara denda Rp 8 Milyar. Sementara pelaku JSK dan IRD dijerat pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara denda Rp 1 Milyar. Sedangkan pelaku F dijerat pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun denda Rp 100 juta dan pelaku D dijerat pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara denda Rp 60 juta," pungkasnya.




Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top