Friday, 2 May 2025

Polsek Mantrijeron Kawal Sarasehan Hari Buruh, Bahas Potensi PHK di Sektor Pariwisata DIY

 


Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, S.H., M.A., beserta jajarannya melaksanakan pengamanan kegiatan Sarasehan dan Penyampaian Aspirasi Hari Buruh Tahun 2025 yang diselenggarakan di Pendopo Hotel Royal Brongto, Jalan Suryodiningratan Nomor 26, Mantrijeron, Yogyakarta pada Kamis (1/5/2025) siang. Acara dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional/May Day 2025 ini diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY dan diikuti oleh sekitar 100 orang perwakilan buruh. Ketua panitia kegiatan adalah Bapak Waljid Budi Lestarianto.

 

Dalam sarasehan tersebut, isu krusial mengenai potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengancam ribuan pekerja sektor pariwisata di Yogyakarta, terutama di hotel dan restoran, menjadi sorotan utama. Kekhawatiran ini muncul sebagai dampak dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN maupun APBD.

 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, memperkirakan bahwa sekitar 10 ribu buruh di sektor pariwisata DIY berpotensi kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Inpres ini dapat menggerus pendapatan hotel dan restoran dari kegiatan MICE, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan pekerja melalui pemangkasan hari atau jam kerja sebelum berujung pada PHK.

 

Selain sektor pariwisata, kekhawatiran serupa juga menghantui pekerja di sektor tekstil dan produk tembakau. Penurunan tarif ekspor ke Amerika Serikat mulai dirasakan oleh beberapa perusahaan tekstil yang mulai mencicil pembayaran gaji karyawan. Sementara itu, industri rokok merasa resah dengan rencana kenaikan cukai di tahun mendatang, ditambah dengan dampak pembatasan promosi iklan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

 

Dalam forum sarasehan tersebut, KSPSI DIY mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini diharapkan dapat melakukan deteksi dini penyebab perusahaan melakukan PHK dan menawarkan solusi kepada industri agar tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan efisiensi karyawan.

 

Lebih lanjut, KSPSI DIY juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD DIY untuk menyuarakan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja di daerah, dengan melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasannya agar tidak mengulangi pengalaman omnibus law Cipta Kerja.

 

Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto mengatakan bahwa pengamanan kegiatan sarasehan ini bertujuan untuk memastikan acara berjalan dengan aman dan kondusif, mengingat isu yang dibahas sangat sensitif dan menyangkut nasib banyak pekerja. Beliau berharap dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dapat menghasilkan solusi terbaik untuk menghindari terjadinya PHK massal dan menjaga kesejahteraan para pekerja di Yogyakarta. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top