Kapolsek Mantrijeron AKP
Kusnaryanto, S.H., M.A., beserta jajarannya melaksanakan pengamanan kegiatan
Sarasehan dan Penyampaian Aspirasi Hari Buruh Tahun 2025 yang diselenggarakan
di Pendopo Hotel Royal Brongto, Jalan Suryodiningratan Nomor 26, Mantrijeron,
Yogyakarta pada Kamis (1/5/2025) siang. Acara dalam rangka memperingati Hari
Buruh Internasional/May Day 2025 ini diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DIY dan diikuti oleh sekitar 100 orang perwakilan buruh.
Ketua panitia kegiatan adalah Bapak Waljid Budi Lestarianto.
Dalam sarasehan tersebut, isu
krusial mengenai potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang
mengancam ribuan pekerja sektor pariwisata di Yogyakarta, terutama di hotel dan
restoran, menjadi sorotan utama. Kekhawatiran ini muncul sebagai dampak dari
penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi
anggaran APBN maupun APBD.
Ketua Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, memperkirakan
bahwa sekitar 10 ribu buruh di sektor pariwisata DIY berpotensi kehilangan
pekerjaan akibat kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Inpres ini dapat
menggerus pendapatan hotel dan restoran dari kegiatan MICE, yang pada akhirnya
akan berdampak pada kesejahteraan pekerja melalui pemangkasan hari atau jam kerja
sebelum berujung pada PHK.
Selain sektor pariwisata,
kekhawatiran serupa juga menghantui pekerja di sektor tekstil dan produk
tembakau. Penurunan tarif ekspor ke Amerika Serikat mulai dirasakan oleh
beberapa perusahaan tekstil yang mulai mencicil pembayaran gaji karyawan.
Sementara itu, industri rokok merasa resah dengan rencana kenaikan cukai di
tahun mendatang, ditambah dengan dampak pembatasan promosi iklan rokok melalui
PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam forum sarasehan
tersebut, KSPSI DIY mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan Satuan
Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini diharapkan dapat melakukan deteksi dini penyebab
perusahaan melakukan PHK dan menawarkan solusi kepada industri agar tidak mengambil
jalan pintas dengan melakukan efisiensi karyawan.
Lebih lanjut, KSPSI DIY juga
mendorong pemerintah daerah dan DPRD DIY untuk menyuarakan pengesahan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja di daerah, dengan
melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasannya agar tidak mengulangi
pengalaman omnibus law Cipta Kerja.
Kapolsek Mantrijeron AKP
Kusnaryanto mengatakan bahwa pengamanan kegiatan sarasehan ini bertujuan untuk
memastikan acara berjalan dengan aman dan kondusif, mengingat isu yang dibahas
sangat sensitif dan menyangkut nasib banyak pekerja. Beliau berharap dialog
antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dapat menghasilkan solusi
terbaik untuk menghindari terjadinya PHK massal dan menjaga kesejahteraan para
pekerja di Yogyakarta. (Humas Polsek Mantrijeron)
No comments:
Write comment