Polsek Jetis Polresta
Yogyakarta kembali menggelar kegiatan cipta kondisi pada Senin malam, 30 Juni
2025. Kali ini, fokus kegiatan menyasar tempat-tempat nongkrong, pertokoan, warung,
kafe dan lokasi publik lainnya di wilayah hukum Polsek Jetis. Tujuan utamanya
adalah mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal serta mencegah potensi
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dipimpin langsung oleh
Kapolsek Jetis AKP Anang Tri Nuviyan, S.H., M.I.P., personel Polsek Jetis
melakukan patroli dialogis dan pengecekan secara langsung ke sejumlah lokasi
yang kerap dijadikan tempat berkumpul masyarakat, terutama kalangan remaja.
AKP Anang menjelaskan bahwa
kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungan. Pihaknya juga menegaskan akan terus menindaklanjuti
informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal.
“Kami melakukan pengecekan
secara menyeluruh hingga ke gudang pada setiap took, kafe maupun warung yang dicurigai menjual miras untuk memastikan
tidak ada peredaran miras ilegal. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai sarana
imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual atau menyediakan miras tanpa
izin,” ujar AKP Anang.
Dalam pelaksanaan patroli
tersebut, petugas tidak menemukan miras ilegal. Namun, petugas tetap memberikan
edukasi kepada warga dan pemilik toko agar senantiasa mendukung upaya
kepolisian dalam menjaga kamtibmas. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment