Tuesday, 1 July 2025

Polsek Jetis Gencarkan Cipta Kondisi, Sasar Miras Ilegal di Tempat Publik

 


Polsek Jetis Polresta Yogyakarta kembali menggelar kegiatan cipta kondisi pada Senin malam, 30 Juni 2025. Kali ini, fokus kegiatan menyasar tempat-tempat nongkrong, pertokoan, warung, kafe dan lokasi publik lainnya di wilayah hukum Polsek Jetis. Tujuan utamanya adalah mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Jetis AKP Anang Tri Nuviyan, S.H., M.I.P., personel Polsek Jetis melakukan patroli dialogis dan pengecekan secara langsung ke sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul masyarakat, terutama kalangan remaja.

 

AKP Anang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Pihaknya juga menegaskan akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal.

 

“Kami melakukan pengecekan secara menyeluruh hingga ke gudang pada setiap took, kafe maupun warung  yang dicurigai menjual miras untuk memastikan tidak ada peredaran miras ilegal. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai sarana imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual atau menyediakan miras tanpa izin,” ujar AKP Anang.

 

Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas tidak menemukan miras ilegal. Namun, petugas tetap memberikan edukasi kepada warga dan pemilik toko agar senantiasa mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kamtibmas. (Humas Polsek Jetis)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top