Personel Polsek Pakualaman
yang dipimpin oleh Aiptu Ismadi melaksanakan pengawalan dan pengamanan dalam
proses pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA
Yogyakarta menuju Lapas Kelas IIB Klaten, Jawa Tengah, Sabtu siang
(14/03/2026).
Kegiatan pemindahan ini
dilakukan menggunakan kendaraan khusus Transpas dengan penanggung jawab
langsung Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Bapak Marjiyanto.
Adapun sejumlah WBP yang
menjalani mutasi antar-provinsi ini merupakan narapidana terkait perkara
narkotika dengan rincian sebagai berikut:
1. IN, dengan masa pidana 6
tahun dan denda Rp 1 miliar (subsider 3 bulan), masa ekspirasi 12 Maret 2029.
2. LA, dengan masa pidana 7
tahun dan denda Rp 1 miliar (subsider 3 bulan), masa ekspirasi Juni 2031.
3. TB, dengan masa pidana 12
tahun dan denda Rp 1 miliar (subsider 3 bulan), masa ekspirasi 21 November
2029.
Pemindahan WBP dari Lapas
yang berlokasi di Jalan Tamansiswa, Wirogunan ini merupakan langkah rutin dalam
manajemen lembaga pemasyarakatan. Proses mutasi dilakukan untuk mendukung
program pembinaan berkelanjutan serta sebagai upaya mengurangi kelebihan muatan
(overkapasitas) di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Dalam pelaksanaannya, pihak
Lapas bekerja sama dengan kepolisian guna menjamin proses perpindahan berjalan
sesuai prosedur keamanan yang ketat dan mengantisipasi potensi gangguan selama
di perjalanan.
Aiptu Ismadi menyampaikan
bahwa personel Polsek Pakualaman bertugas memastikan jalur distribusi dan
pengawalan kendaraan Transpas berjalan lancar hingga tiba di perbatasan atau
lokasi tujuan.
"Kami melaksanakan
pengawalan ini untuk menjamin keamanan personel pengantar maupun warga binaan
itu sendiri. Tugas kami adalah memastikan proses mutasi ini berjalan tertib
tanpa ada kendala di sepanjang rute perjalanan dari Yogyakarta menuju Klaten. Proses pemindahan dilaporkan berjalan aman dan
kondusif. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment