Thursday, 30 April 2026

Kapolresta Yogyakarta Terima Audiensi LPSK RI, Bahas Restitusi Korban Daycare Aresha Yogyakarta

 


Yogyakarta - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia,S.I.K., M.M., M.H. menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2026). Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak korban daycare Aresha Yogyakarta.

 

Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK RI ibu Sri Suparyati S.H., LL.M.  beserta jajaran, serta didampingi pejabat utama Polresta Yogyakarta.

 

Pembahasan difokuskan pada percepatan penanganan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Aresha Yogyakarta, terutama terkait pemenuhan hak restitusi bagi para korban.

 

Restitusi merupakan hak korban sesuai Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014, berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya dan/atau psikologis, perawatan medis.

 

Kapolresta Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas peran LPSK RI dan menegaskan komitmen untuk mendukung pemulihan korban secara maksimal. Pertemuan ini sekaligus memperkuat kerja sama kedua pihak hingga proses hukum selesai. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top