Yogyakarta - Kapolresta
Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia,S.I.K., M.M., M.H. menerima audiensi dari
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) di ruang
kerjanya, Kamis (30/04/2026). Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian
dalam melindungi hak-hak korban daycare Aresha Yogyakarta.
Audiensi tersebut dihadiri
oleh Wakil Ketua LPSK RI ibu Sri Suparyati S.H., LL.M. beserta jajaran, serta didampingi pejabat
utama Polresta Yogyakarta.
Pembahasan difokuskan pada
percepatan penanganan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Aresha
Yogyakarta, terutama terkait pemenuhan hak restitusi bagi para korban.
Restitusi merupakan hak
korban sesuai Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014, berupa ganti kerugian yang
ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak
pidana; dan/atau penggantian biaya dan/atau psikologis, perawatan medis.
Kapolresta Yogyakarta
menyampaikan apresiasi atas peran LPSK RI dan menegaskan komitmen untuk
mendukung pemulihan korban secara maksimal. Pertemuan ini sekaligus memperkuat
kerja sama kedua pihak hingga proses hukum selesai. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment