Kraton, Yogyakarta - Unit
SPKT Polsek Kraton berhasil menyelesaikan permasalahan antarwarga melalui jalur
mediasi atau problem solving. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KA SPKT
Polsek Kraton, Aiptu Adi Tirta, bertempat di Pendopo Polsek Kraton, Minggu
malam, 26 April 2026.
Permasalahan ini melibatkan
Pihak I, RB (37), warga Patehan, Kraton, dan Pihak II, AS (45), warga Prawirodirjan, Gondomanan. Mediasi
ini juga disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan
yang transparan.
Kronologis kejadian bermula
dari hubungan masa lalu antara kedua belah pihak yang pernah menikah siri pada
tahun 2023. Saat masih menjalin hubungan, Pihak I pernah membiayai perbaikan
sepeda motor milik Pihak II senilai Rp2.000.000. Namun, setelah hubungan
berakhir, muncul ketidaksepahaman terkait penggantian biaya tersebut yang
membuat Pihak I merasa dirugikan.
Aiptu Adi Tirta menjelaskan
bahwa kehadiran Polri di sini adalah sebagai penengah agar permasalahan yang
bersifat perdata atau pribadi tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang
lebih luas.
"Kami memfasilitasi
kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Melalui dialog
yang dingin, akhirnya tercapai kesepakatan damai tanpa harus menempuh jalur
hukum yang lebih panjang," ujar Aiptu Adi Tirta.
Dalam mediasi tersebut,
kedua belah pihak menyepakati beberapa poin, antara lain:
1. Ganti Rugi: Pihak II
bersedia mengembalikan uang ganti rugi senilai Rp1.000.000 kepada Pihak I, yang
disetujui sebagai jalan tengah.
2. Jangka Waktu: Pihak II
berkomitmen untuk melunasi pembayaran tersebut dalam kurun waktu satu bulan.
3. Komitmen Damai: Pihak I
berjanji tidak akan lagi mengusik kehidupan pribadi Pihak II karena hubungan
keduanya telah berakhir secara resmi.
Kegiatan mediasi berakhir
dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama di atas materai. Dengan
selesainya permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan
dan tidak akan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum di kemudian
hari. (Humas Polsek Kraton)


No comments:
Write comment