Monday, 27 April 2026

Kedepankan Restorative Justice, Polsek Kraton Mediasi Permasalahan Warga Terkait Utang Piutang

 


Kraton, Yogyakarta - Unit SPKT Polsek Kraton berhasil menyelesaikan permasalahan antarwarga melalui jalur mediasi atau problem solving. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KA SPKT Polsek Kraton, Aiptu Adi Tirta, bertempat di Pendopo Polsek Kraton, Minggu malam, 26 April 2026.

 

Permasalahan ini melibatkan Pihak I, RB (37), warga Patehan, Kraton, dan Pihak II, AS  (45), warga Prawirodirjan, Gondomanan. Mediasi ini juga disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan yang transparan.

 

Kronologis kejadian bermula dari hubungan masa lalu antara kedua belah pihak yang pernah menikah siri pada tahun 2023. Saat masih menjalin hubungan, Pihak I pernah membiayai perbaikan sepeda motor milik Pihak II senilai Rp2.000.000. Namun, setelah hubungan berakhir, muncul ketidaksepahaman terkait penggantian biaya tersebut yang membuat Pihak I merasa dirugikan.

 

Aiptu Adi Tirta menjelaskan bahwa kehadiran Polri di sini adalah sebagai penengah agar permasalahan yang bersifat perdata atau pribadi tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas.

 

"Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Melalui dialog yang dingin, akhirnya tercapai kesepakatan damai tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang," ujar Aiptu Adi Tirta.

 

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin, antara lain:

 

1. Ganti Rugi: Pihak II bersedia mengembalikan uang ganti rugi senilai Rp1.000.000 kepada Pihak I, yang disetujui sebagai jalan tengah.

2. Jangka Waktu: Pihak II berkomitmen untuk melunasi pembayaran tersebut dalam kurun waktu satu bulan.

3. Komitmen Damai: Pihak I berjanji tidak akan lagi mengusik kehidupan pribadi Pihak II karena hubungan keduanya telah berakhir secara resmi.

 

Kegiatan mediasi berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama di atas materai. Dengan selesainya permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum di kemudian hari. (Humas Polsek Kraton)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top