Tuesday, 28 April 2026

Tingkatkan Pemahaman Regulasi Terbaru, Polsek Pakualaman Hadiri Sosialisasi KUHP Baru di Purwokinanti

 


Pakualaman, Yogyakarta - Kapolsek Pakualaman yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwokinanti, Aiptu Sujiman, mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum terkait KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Acara ini berlangsung di Aula Kelurahan Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Senin (27/04/2026) sore.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta ini dipimpin langsung oleh Ibu Retnaningtyas, S.STP., M.IP. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Lurah Purwokinanti, Babinsa, jajaran Forum Puspa, Ketua LPMK, Ketua RK, serta kader masyarakat setempat.

 

Lurah Purwokinanti, Moch. Ismail, S.H., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut perubahan paradigma hukum nasional yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.

 

Dalam pemaparannya, perwakilan Dinas DP3AP2KB Kota Yogyakarta menjabarkan 17 keunggulan KUHP baru sebagai sistem pemidanaan modern. Beberapa poin penting yang disoroti meliputi:

 

1. Tujuan Pemidanaan: Berfokus pada pemaafan oleh hakim (Judicial Pardon) dan keseimbangan, bukan sekadar pembalasan.

 

2. Alternatif Pidana Penjara: Mengedepankan pidana pokok yang lebih ringan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial untuk mencegah kelebihan kapasitas penjara.

 

3. Pidana Mati Bersyarat: Mengatur pidana mati sebagai jalan tengah dengan masa percobaan (bersyarat).

 

4. Pertanggungjawaban Korporasi: Memperluas subjek hukum pidana hingga ke ranah korporasi.

 

Sosialisasi ini juga membahas mengenai penyelarasan ketentuan pidana dalam UU sektoral dan Peraturan Daerah (Perda) agar konsisten dengan Buku Kesatu KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2026. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan pidana kurungan yang diganti dengan pidana denda atau pengawasan, serta pembatasan sanksi pidana pada Perda yang kini hanya terbatas pada denda kategori tertentu.

 

Kapolsek Pakualaman melalui Aiptu Sujiman menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penyebarluasan wawasan hukum kepada masyarakat.

 

"Penting bagi seluruh elemen masyarakat dan perangkat wilayah untuk memahami aturan terbaru ini agar tercipta kesadaran hukum yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan restoratif," ujarnya.

 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan para tamu undangan. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (Humas Polsek Pakualaman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top