Pakualaman, Yogyakarta - Kapolsek
Pakualaman yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwokinanti, Aiptu
Sujiman, mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum terkait KUHP (UU No. 1 Tahun
2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Acara ini berlangsung di Aula Kelurahan
Purwokinanti, Kemantren Pakualaman, Senin (27/04/2026) sore.
Kegiatan yang
diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta ini
dipimpin langsung oleh Ibu Retnaningtyas, S.STP., M.IP. Hadir pula dalam
kesempatan tersebut Lurah Purwokinanti, Babinsa, jajaran Forum Puspa, Ketua
LPMK, Ketua RK, serta kader masyarakat setempat.
Lurah Purwokinanti, Moch.
Ismail, S.H., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini
merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut perubahan paradigma hukum
nasional yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam pemaparannya,
perwakilan Dinas DP3AP2KB Kota Yogyakarta menjabarkan 17 keunggulan KUHP baru
sebagai sistem pemidanaan modern. Beberapa poin penting yang disoroti meliputi:
1. Tujuan Pemidanaan:
Berfokus pada pemaafan oleh hakim (Judicial Pardon) dan keseimbangan, bukan
sekadar pembalasan.
2. Alternatif Pidana
Penjara: Mengedepankan pidana pokok yang lebih ringan seperti pidana pengawasan
dan pidana kerja sosial untuk mencegah kelebihan kapasitas penjara.
3. Pidana Mati Bersyarat:
Mengatur pidana mati sebagai jalan tengah dengan masa percobaan (bersyarat).
4. Pertanggungjawaban
Korporasi: Memperluas subjek hukum pidana hingga ke ranah korporasi.
Sosialisasi ini juga
membahas mengenai penyelarasan ketentuan pidana dalam UU sektoral dan Peraturan
Daerah (Perda) agar konsisten dengan Buku Kesatu KUHP Nasional melalui UU No. 1
Tahun 2026. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan pidana kurungan
yang diganti dengan pidana denda atau pengawasan, serta pembatasan sanksi
pidana pada Perda yang kini hanya terbatas pada denda kategori tertentu.
Kapolsek Pakualaman melalui
Aiptu Sujiman menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini bertujuan
untuk mendukung penyebarluasan wawasan hukum kepada masyarakat.
"Penting bagi seluruh
elemen masyarakat dan perangkat wilayah untuk memahami aturan terbaru ini agar
tercipta kesadaran hukum yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan
keadilan restoratif," ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung
mulai pukul 15.30 WIB ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif
antara narasumber dan para tamu undangan. Seluruh rangkaian acara berjalan
dengan aman, lancar, dan kondusif. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment