Wednesday, 29 April 2026

Waspada Penipuan Money Changer Online, Mahasiswi Asal Jawa Barat Tertipu Jutaan Rupiah di Mantrijeron

 


Mantrijeron, Yogyakarta - Jajaran Polsek Mantrijeron mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana penipuan yang dialami oleh seorang mahasiswi di Jalan D.I. Panjaitan No. 18, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (26/04/2026).

 

Kasihumas Polsek Mantrijeron, Aiptu Totok, menjelaskan bahwa korban diketahui bernama Friskhawati (19), warga Kuningan, Jawa Barat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp4.596.000.

 

Peristiwa bermula saat korban berniat menukarkan uang Rupiah ke mata uang Lira Turki. Korban kemudian mencari informasi layanan penukaran uang (money changer) melalui aplikasi Google Maps. Korban menemukan profil yang mengatasnamakan PT. PMM yang beralamat di Jalan Parangtritis.

 

Korban lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera pada profil tersebut. Pelaku yang mengaku sebagai pengelola mengarahkan korban untuk melakukan pemesanan (booking) penukaran sebesar 12.000 Lira Turki. Korban kemudian diminta mentransfer uang sebesar Rp4.596.000 ke rekening Bank BNI atas nama Lalu Rully Febrian.

 

Setelah uang ditransfer, korban diminta menunggu selama dua jam. Namun, pelaku kembali menghubungi korban dan berdalih bahwa nilai penukaran berubah menjadi 20.000 Lira Turki, sehingga korban diminta mengirimkan uang tambahan.

 

Merasa ada yang tidak beres, korban menolak dan meminta pengembalian dana (refund). Bukannya uang kembali, nomor WhatsApp korban justru diblokir oleh pelaku. Korban kemudian melakukan konfirmasi langsung ke kantor fisik PT. PMM dan mendapati fakta bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan transaksi tersebut maupun memiliki nomor WhatsApp sebagaimana yang dihubungi korban.

 

Petugas Polsek Mantrijeron telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan (chat) antara korban dan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Terkait kejadian ini, Polsek Mantrijeron memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan secara daring.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ulang sebelum melakukan transfer uang. Pastikan nomor rekening tujuan adalah rekening resmi perusahaan, bukan perorangan. Alangkah lebih aman jika penukaran uang dilakukan secara langsung di kantor money changer yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Aiptu Totok.

 

Saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan unit Reskrim Polsek Mantrijeron guna melacak keberadaan pelaku. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top