Mantrijeron, Yogyakarta -
Jajaran Polsek Mantrijeron mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tindak
pidana penipuan yang dialami oleh seorang mahasiswi di Jalan D.I. Panjaitan No.
18, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (26/04/2026).
Kasihumas Polsek
Mantrijeron, Aiptu Totok, menjelaskan bahwa korban diketahui bernama
Friskhawati (19), warga Kuningan, Jawa Barat. Akibat kejadian ini, korban
mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp4.596.000.
Peristiwa bermula saat
korban berniat menukarkan uang Rupiah ke mata uang Lira Turki. Korban kemudian
mencari informasi layanan penukaran uang (money changer) melalui aplikasi
Google Maps. Korban menemukan profil yang mengatasnamakan PT. PMM yang
beralamat di Jalan Parangtritis.
Korban lantas menghubungi
nomor WhatsApp yang tertera pada profil tersebut. Pelaku yang mengaku sebagai
pengelola mengarahkan korban untuk melakukan pemesanan (booking) penukaran
sebesar 12.000 Lira Turki. Korban kemudian diminta mentransfer uang sebesar
Rp4.596.000 ke rekening Bank BNI atas nama Lalu Rully Febrian.
Setelah uang ditransfer,
korban diminta menunggu selama dua jam. Namun, pelaku kembali menghubungi
korban dan berdalih bahwa nilai penukaran berubah menjadi 20.000 Lira Turki,
sehingga korban diminta mengirimkan uang tambahan.
Merasa ada yang tidak beres,
korban menolak dan meminta pengembalian dana (refund). Bukannya uang kembali,
nomor WhatsApp korban justru diblokir oleh pelaku. Korban kemudian melakukan
konfirmasi langsung ke kantor fisik PT. PMM dan mendapati fakta bahwa pihak
perusahaan tidak pernah melakukan transaksi tersebut maupun memiliki nomor
WhatsApp sebagaimana yang dihubungi korban.
Petugas Polsek Mantrijeron
telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan (chat) antara
korban dan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait kejadian ini, Polsek
Mantrijeron memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih berhati-hati
dalam melakukan transaksi keuangan secara daring.
"Kami mengimbau
masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ulang sebelum melakukan transfer
uang. Pastikan nomor rekening tujuan adalah rekening resmi perusahaan, bukan
perorangan. Alangkah lebih aman jika penukaran uang dilakukan secara langsung
di kantor money changer yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia,"
ujar Aiptu Totok.
Saat ini kasus tersebut
tengah dalam penanganan unit Reskrim Polsek Mantrijeron guna melacak keberadaan
pelaku. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment