Tuesday, 28 April 2026

Saring Sebelum Sharing: Bhabinkamtibmas Gunungketur Hadiri Penyuluhan Pencegahan Pidana ITE

 


Pakualaman, Yogyakarta - Guna meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat di ruang siber, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunungketur Polsek Pakualaman, Bripka Didik Hestiyanta, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Kelurahan Gunungketur, Selasa (28/4/2026) pagi.

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta ini mengusung tema "Pencegahan Pidana dan Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik". Acara dibuka oleh Lurah Gunungketur, Ibu Sunarni, SE., M.M., dan diikuti oleh sekitar 25 peserta yang terdiri dari pengurus kampung, tokoh masyarakat, Kader Sadar Hukum (Kadarkum), serta perwakilan TP PKK.

 

Narasumber pertama, Sukiratnasari, S.H., M.H., dari Lembaga Ombudsman DIY, menekankan perlunya aspek teknis dalam menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk wajib mengaktifkan Otentikasi Dua Faktor (2FA) dan menggunakan kata sandi yang kuat untuk menghindari peretasan.

 

"Dunia digital penuh dengan risiko phising dan peretasan. Selain pengamanan akun, kita harus bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjebak dalam konten yang melanggar kesusilaan atau pencemaran nama baik," ungkapnya.

 

Sementara itu, Eli Sabarijani, S.Pd., M.H., selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY, memaparkan relevansi revisi UU ITE terbaru yang kini telah disesuaikan dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023).

 

Beberapa poin krusial yang disampaikan meliputi:

 

1. Ruang Siber adalah Ruang Publik: Tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

 

2. Larangan Konten: Masyarakat diingatkan untuk menjauhi penyebaran konten asusila, judi online, ujaran kebencian, hoaks, hingga aksi doxing.

 

3. Alat Bukti Sah: Masyarakat harus sadar bahwa screenshot percakapan (WhatsApp/DM) dan rekaman suara kini diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

 

Peran Paralegal dan Pencegahan Mandiri

Penyuluhan ini juga mendorong kapasitas Paralegal di tingkat kelurahan agar mampu menjadi jembatan akses keadilan bagi warga. Bripka Didik Hestiyanta selaku Bhabinkamtibmas turut menegaskan perlunya prinsip "Saring Sebelum Sharing".

 

"Jangan mudah meneruskan berita yang belum jelas kebenarannya. Hindari menyebarkan percakapan pribadi ke ruang publik dan selalu jaga etika saat berkomentar. Jika menjadi korban kejahatan siber, segera simpan bukti dan laporkan ke kepolisian melalui unit Cyber Crime," tegas Bripka Didik.

 

Kegiatan yang berlangsung tertib ini diharapkan mampu mencetak warga Gunungketur yang cerdas bertransaksi dan santun bermedia sosial, sehingga predikat wilayah yang aman dan sadar hukum dapat terus terjaga. (Humas Polsek Pakualaman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top