Pakualaman, Yogyakarta -
Guna meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat di ruang
siber, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunungketur Polsek Pakualaman, Bripka Didik
Hestiyanta, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Kelurahan Gunungketur,
Selasa (28/4/2026) pagi.
Kegiatan yang diinisiasi
oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta ini mengusung tema "Pencegahan
Pidana dan Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik". Acara
dibuka oleh Lurah Gunungketur, Ibu Sunarni, SE., M.M., dan diikuti oleh sekitar
25 peserta yang terdiri dari pengurus kampung, tokoh masyarakat, Kader Sadar
Hukum (Kadarkum), serta perwakilan TP PKK.
Narasumber pertama,
Sukiratnasari, S.H., M.H., dari Lembaga Ombudsman DIY, menekankan perlunya aspek
teknis dalam menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk wajib
mengaktifkan Otentikasi Dua Faktor (2FA) dan menggunakan kata sandi yang kuat
untuk menghindari peretasan.
"Dunia digital penuh
dengan risiko phising dan peretasan. Selain pengamanan akun, kita harus bijak
dalam bermedia sosial agar tidak terjebak dalam konten yang melanggar
kesusilaan atau pencemaran nama baik," ungkapnya.
Sementara itu, Eli
Sabarijani, S.Pd., M.H., selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham
DIY, memaparkan relevansi revisi UU ITE terbaru yang kini telah disesuaikan
dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023).
Beberapa poin krusial yang
disampaikan meliputi:
1. Ruang Siber adalah Ruang
Publik: Tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
2. Larangan Konten:
Masyarakat diingatkan untuk menjauhi penyebaran konten asusila, judi online,
ujaran kebencian, hoaks, hingga aksi doxing.
3. Alat Bukti Sah:
Masyarakat harus sadar bahwa screenshot percakapan (WhatsApp/DM) dan rekaman
suara kini diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Peran Paralegal dan
Pencegahan Mandiri
Penyuluhan ini juga
mendorong kapasitas Paralegal di tingkat kelurahan agar mampu menjadi jembatan
akses keadilan bagi warga. Bripka Didik Hestiyanta selaku Bhabinkamtibmas turut
menegaskan perlunya prinsip "Saring Sebelum Sharing".
"Jangan mudah
meneruskan berita yang belum jelas kebenarannya. Hindari menyebarkan percakapan
pribadi ke ruang publik dan selalu jaga etika saat berkomentar. Jika menjadi
korban kejahatan siber, segera simpan bukti dan laporkan ke kepolisian melalui
unit Cyber Crime," tegas Bripka Didik.
Kegiatan yang berlangsung
tertib ini diharapkan mampu mencetak warga Gunungketur yang cerdas bertransaksi
dan santun bermedia sosial, sehingga predikat wilayah yang aman dan sadar hukum
dapat terus terjaga. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment