Yogyakarta - Menyikapi
terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di wilayah Bekasi
beberapa waktu lalu, Polresta Yogyakarta mengambil langkah preventif dengan
mempertegas imbauan keselamatan bagi para pengguna jalan. Hal ini dilakukan
guna mencegah terjadinya insiden serupa, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta
yang memiliki banyak titik perlintasan sebidang.
Kasihumas Polresta
Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, S.H., menekankan bahwa keselamatan di perlintasan
kereta api merupakan prioritas utama yang tidak boleh ditawar hanya demi
efisiensi waktu.
Kepolisian merumuskan
beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengendara saat melintasi
jalur rel kereta api:
1. Disiplin Rambu dan
Sinyal: Pengendara wajib berhenti sepenuhnya saat palang pintu mulai ditutup,
lampu merah menyala, atau sirine peringatan mulai berbunyi.
2. Larangan Keras Menerobos:
Dilarang keras menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau sedang dalam
proses menutup. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan
membahayakan nyawa.
3. Protokol "Berhenti,
Lihat, Dengar": Khusus di perlintasan sebidang tanpa palang pintu,
pengendara wajib berhenti sejenak, menengok kanan-kiri, dan memastikan tidak
ada suara maupun tanda kedatangan kereta sebelum melintas.
4. Prioritas Utama Kereta
Api: Sesuai aturan undang-undang, perjalanan kereta api harus didahulukan dari
kendaraan darat lainnya.
Selain memberikan
sosialisasi, Iptu Dani Hasan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan
untuk melakukan penindakan hukum di lapangan.
"Kami akan melakukan
penindakan tegas berupa tilang bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan
di perlintasan kereta api. Keselamatan jauh lebih penting daripada
terburu-buru. Ingat, nyawa tidak bisa diganti. Kami meminta masyarakat untuk
tidak mempertaruhkan nyawa demi waktu sesaat," tegas Iptu Dani Hasan.
Polresta Yogyakarta terus
menjalin koordinasi erat dengan pihak PT KAI untuk memantau kelayakan fasilitas
perlintasan serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Petugas
jaga perlintasan juga diminta untuk selalu sigap dan memastikan palang pintu
ditutup tepat waktu guna menjamin keamanan perjalanan kereta maupun pengguna
jalan.
Kepolisian berharap melalui
imbauan ini, kesadaran masyarakat akan etika berkendara di perlintasan kereta
api semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan di jalur kereta api dapat
ditekan secara maksimal. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment