Thursday, 30 April 2026

Respon Insiden di Bekasi, Polresta Yogyakarta Pertegas Himbauan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

 


Yogyakarta - Menyikapi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu, Polresta Yogyakarta mengambil langkah preventif dengan mempertegas imbauan keselamatan bagi para pengguna jalan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya insiden serupa, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta yang memiliki banyak titik perlintasan sebidang.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, S.H., menekankan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api merupakan prioritas utama yang tidak boleh ditawar hanya demi efisiensi waktu.

 

Kepolisian merumuskan beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengendara saat melintasi jalur rel kereta api:

 

1. Disiplin Rambu dan Sinyal: Pengendara wajib berhenti sepenuhnya saat palang pintu mulai ditutup, lampu merah menyala, atau sirine peringatan mulai berbunyi.

2. Larangan Keras Menerobos: Dilarang keras menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau sedang dalam proses menutup. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan membahayakan nyawa.

3. Protokol "Berhenti, Lihat, Dengar": Khusus di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, pengendara wajib berhenti sejenak, menengok kanan-kiri, dan memastikan tidak ada suara maupun tanda kedatangan kereta sebelum melintas.

4. Prioritas Utama Kereta Api: Sesuai aturan undang-undang, perjalanan kereta api harus didahulukan dari kendaraan darat lainnya.

 

Selain memberikan sosialisasi, Iptu Dani Hasan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan untuk melakukan penindakan hukum di lapangan.

 

"Kami akan melakukan penindakan tegas berupa tilang bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan di perlintasan kereta api. Keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru. Ingat, nyawa tidak bisa diganti. Kami meminta masyarakat untuk tidak mempertaruhkan nyawa demi waktu sesaat," tegas Iptu Dani Hasan.

 

Polresta Yogyakarta terus menjalin koordinasi erat dengan pihak PT KAI untuk memantau kelayakan fasilitas perlintasan serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Petugas jaga perlintasan juga diminta untuk selalu sigap dan memastikan palang pintu ditutup tepat waktu guna menjamin keamanan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.

 

Kepolisian berharap melalui imbauan ini, kesadaran masyarakat akan etika berkendara di perlintasan kereta api semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan di jalur kereta api dapat ditekan secara maksimal. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top