Umbulharjo, Yogyakarta -
Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.
Sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak
karena diperintahkan langsung oleh ketua yayasan.
Hal tersebut disampaikan
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, saat jumpa pers, Senin
(27/04/2026). Ia menjelaskan bahwa tidak terdapat aturan tertulis dalam
pengasuhan, namun para pengasuh mengaku menerima instruksi lisan untuk
melakukan tindakan kekerasan.
“Para pengasuh menyampaikan
bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, praktik
kekerasan tersebut diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara
turun-temurun sejak tahun-tahun sebelumnya. Para pengasuh mengaku metode
tersebut diwariskan oleh senior yang telah lebih dahulu bekerja.
Untuk memperkuat alat bukti,
polisi telah melakukan visum terhadap tiga anak korban. Hasilnya menunjukkan
adanya luka pada bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.
Riski Adrian juga
mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan dilakukan sejak anak-anak datang pada
pagi hari. Anak-anak diduga dilepas pakaiannya, kemudian diikat dalam waktu
tertentu dan hanya dilepas saat makan atau mandi.
“Ketua yayasan dan kepala
sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut,”
tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta
Yogyakarta Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa total 13 tersangka telah
ditetapkan, terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala
sekolah.
Motif sementara diduga
karena faktor ekonomi, di mana pengelola ingin menampung banyak anak tanpa
memperhatikan rasio pengasuh yang ideal. Dalam praktiknya, satu pengasuh
menangani hingga 7–8 anak, jauh di atas standar yang seharusnya.
Para tersangka dijerat
Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman
hukuman hingga delapan tahun penjara. Penyidikan masih terus berlangsung dan
tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru. Saat ini, para
tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment