Jetis, Yogyakarta - Unit Lalu Lintas Polsek Jetis
Polresta Yogyakarta menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat
mata serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di kawasan
Simpang Empat Jetis, Rabu siang, 22 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanitlantas Polsek
Jetis, Ipda Nurkholis, dengan mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan
dan penertiban terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan. Langkah ini
diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan
kebisingan knalpot brong serta demi meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar berbagai
pelanggaran yang terlihat secara langsung, seperti pengendara yang tidak
menggunakan helm standar, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta kendaraan
roda dua yang menggunakan knalpot brong. Selain diberikan surat tilang sebagai
bentuk penindakan hukum, para pelanggar juga diberikan edukasi mengenai pentingnya
mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Ipda Nurkholis menyampaikan bahwa penertiban ini
merupakan upaya Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Jetis.
"Penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, terutama
knalpot brong, bertujuan untuk memberikan efek jera. Kami ingin meningkatkan
kesadaran masyarakat bahwa ketertiban di jalan raya berkaitan erat dengan
kenyamanan publik dan pencegahan kecelakaan," ujar Ipda Nurkholis.
Melalui operasi rutin ini, diharapkan angka pelanggaran
lalu lintas dapat ditekan dan kesadaran warga dalam berkendara semakin
meningkat. (Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment