Danurejan, Yogyakarta - Guna
menekan potensi gangguan kamtibmas, Polsek Danurejan melaksanakan kegiatan
cipta kondisi berupa razia miras di sejumlah titik rawan pada Senin dini hari,
27 April 2026.
Kegiatan dipimpin oleh Aiptu
Agung Saptono DJ bersama jajaran piket fungsi dengan melaksanakan patroli
intensif yang menyasar lokasi-lokasi berpotensi terjadinya peredaran minuman
keras (miras). Sasaran patroli meliputi warung, pertokoan, tempat tongkrongan,
hingga kawasan yang masih menunjukkan aktivitas masyarakat pada malam hari.
Aiptu Agung Saptono
menjelaskan bahwa razia miras bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap
kondusif. Hal ini sekaligus sebagai upaya mencegah dampak negatif konsumsi
miras ilegal yang kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas, kekerasan
jalanan, hingga kecelakaan lalu lintas.
"Minuman keras, apalagi
jika dioplos, memiliki risiko tinggi yang merusak kesehatan fisik dan mental.
Selain memicu ketergantungan, miras dapat menyebabkan kerusakan organ vital
seperti hati, ginjal, dan jantung. Efek penurunan kontrol diri pada
pengonsumsinya juga sangat berbahaya karena sering kali berujung pada
perkelahian atau tindak pidana lainnya," jelas Aiptu Agung.
Dalam edukasinya kepada
warga, petugas menekankan bahaya alkohol yang dapat menekan sistem saraf pusat
dan menurunkan koordinasi tubuh. Penggunaan alkohol yang dicampur bahan
berbahaya (metanol) juga menjadi perhatian khusus karena risiko kebutaan hingga
kematian mendadak yang mengintai masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan
hingga dini hari, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran berat terkait
peredaran miras di wilayah hukum Danurejan. Meski demikian, personel tetap
memberikan imbauan tegas kepada warga dan pemilik usaha agar tidak
memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras secara ilegal. (Humas Polsek
Danurejan)


No comments:
Write comment